Perjuangkan RUU TPKS, PKB Minta Muktamar NU Bahas soal Kekerasan Seksual

Diharapkan arahan para masyayikh, para ulama, dan para pengurus nadhliyin di semua level dari seluruh Indonesia bisa menjadi rumusan masalah kekerasan seksual dan alternatif solusinya.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Des 2021, 02:17 WIB
Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PKB di DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta agar isu kekerasan seksual yang saat ini meningkat menjadi pembahasan khusus dalam Muktamar Ke-34 Nadhlatul Ulama (NU) di Lampung yang akan diselenggarakan pada 22-23 Desember 2021.

“Kami memohon pada muktamirin membahas secara khusus persoalan kekerasan seksual yang kian meningkat dengan beragam modusnya. Kami berharap ada rekomendasi khusus terkait persoalan ini agar menjadi energi perjuangan kami di forum legislasi,” kata Cucun di Ruang Fraksi PKB, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Cucun mengatakan kasus kekerasan seksual terjadi hampir di semua sektor masyarakat, baik di lingkungan kampus, perusahaan, hingga di tengah masyarakat umum. Para pelaku pun beragam dari dosen, bapak kepala rumah tangga, anak sekolah, bahkan para mahasiswa.

“Situasi ini tentu tidak bisa kita biarkan. Kami berharap ada penyelesaian secara sistematis melalui aturan dan regulasi yang lebih jelas,” kata Cucun seperti dikutip dari Antara.

Dia mengungkapkan rekomendasi dari Muktamar NU terkait kasus kekerasan seksual sangat diperlukan oleh Fraksi PKB sebagai representasi politik kaum nahdliyin.

Diharapkan arahan para masyayikh, para ulama, dan para pengurus nadhliyin di semua level dari seluruh Indonesia bisa menjadi rumusan masalah kekerasan seksual dan alternatif solusinya.

“Kekerasan seksual ini banyak faktor pemicunya baik dari unsur sosiologis, ekonomi, maupun budaya. Kami memohon ada kajian khusus terkait penyebab dan alternatif solusi yang ditawarkan,” ujarnya.

Cucun menegaskan kajian dan bahasan di Forum Muktamar NU terkait kekerasan seksual akan lengkap karena akan dibahas dari kajian fikih, sosiologis, hingga unsur budaya masyarakat.

“Kajian ini tentu akan sangat penting menjadi patokan kami dalam memperjuangkan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini belum selesai dilakukan,” kata Cucun menegaskan.


Pengesahan RUU TPKS Terganjal Definisi

Salah satu pengganjal pengesahan RUU TPKS, kata Cucun, adalah perbedaan cara pandang perumusan definisi kekerasan seksual di antara fraksi-fraksi di DPR. Perbedaan cara pandang ini cukup dalam karena dipengaruhi cara pandang keagamaan masing-masing fraksi.

“Jika Muktamar NU sebagai forum tertinggi organisasi keislaman terbesar telah merumuskan cara pandang keagamaan dalam menyikapi RUU TPKS ini, maka dampaknya akan sangat besar baik bagi kami Fraksi PKB maupun masyarakat umum sehingga bisa mempercepat pengesahan RUU TPKS,” jelas Cucun.

Cucun menegaskan sejak awal PKB mendukung pengesahan RUU TPKS. Hal itu untuk memastikan para korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan dan kasus kekerasan seksual bisa dicegah sedini mungkin.

Selain itu, undang-undang yang sudah ada seperti KUHP dan KUHAP harus diakui mempunyai beberapa kelemahan mendasar untuk melindungi korban kekerasan seksual.

“Oleh karena itu sesuai amanat dari Ketum DPP PKB Gus Muhaimin Iskandar, kami sepenuhnya mendukung pengesahan RUU TPKS,” kata Cucun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya