Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Alat Kesehatan yang Rugikan Korban Rp 1,2 Triliun

Polisi menangkap tersangka kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alat kesehatan atau alkes dengan kerugian para korban mencapai Rp 1,2 triliun.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Des 2021, 21:06 WIB
Ilustrasi penangkapan (Foto: Unsplash/Bill Oxford)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tersangka kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alat kesehatan atau alkes dengan kerugian para korban mencapai Rp 1,2 triliun. Hal itu dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

"Sudah ditangkap dan ditahan satu tersangka," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).

Menurut Whisnu, tersangka berinisial V dan merupakan direksi dari PT Aura Mitra Sejahtera. Dia termasuk pihak yang menerima dana dari nasabah.

"Sudah penyidikan," kata Whisnu.

Sebelumnya, viral di sosial media dugaan penipuan investasi suntik modal dengan dalih penyediaan fasilitas alat kesehatan. Total kerugian dari dana seluruh investor disebut mencapai Rp 1,2 triliun.

Terkait hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono akan memeriksa ada tidaknya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan Rp 1,2 triliun berkedok penyediaan alat kesehatan.

"Nanti kami cek di Bareskrim," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

Dalam video yang beredar, sejumlah investor sempat meminta pertanggungjawaban dari pengelola dana investasi tersebut. Mereka meminta mutasi rekening lantaran uang tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian rumah, tanah, juga mobil.


Janjikan Keuntungan 25 Persen

Hanya saja, pihak pengelola investasi tersebut tidak lagi bisa dihubungi dan ditemukan keberadaannya. Mereka yang ikut dalam suntik modal alat kesehatan itu dijanjikan keuntungan sekitar 20 hingga 25 persen dari dana investasi yang diberikan.

Adapun proyek pengadaan alat kesehatan meliputi alat pelindung diri (APD), hingga alat tes antigen dan swab yang dominan berkaitan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya