Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai Kota Depok menjadi zona merah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini dikatakan Arist usai kasus guru ngaji di Kecamatan Bejin yang mencabuli 10 anak didiknya.
Setelah sebelumnya terdapat kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di dalam Gereja.
Advertisement
“Bahkan dulu itu ada sekitar 20 an lebih anak di sebuah gereja dan pelakunya sudah divonis, itu artinya terkonfirmasi ada peristiwa kekerasan seksual,” ungkap Arist di Polres Metro Depok, Kamis (16/12/2021).
Sementara untuk korban kekerasan seksual guru ngaji, kata Arist pihaknya akan meminta izin untuk membuat assesment terhadap 10 korban.
“Kami akan melakukan terapi psikososial terhadap korban disinyalir lebih dari 10 anak,” ujar Arist.
Arist menjelaskan, Komnas PA akan memberikan masukan kepada Wali Kota Depok terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak yang banyak terjadi di Depok.
“Penting menurut saya karena Depok sudah dua tahun yang lalu, mengatakan Depok ini sudah zona merah terhadap kejahatan seksual,” jelas Arist.
Arist menuturkan, kekerasan seksual di Kota Depok terjadi di lingkungan rumah, sekolah, maupun satuan pendidikan padahal Kota Depok diklaim sebagai kota layak anak.
"Kota layak anaknya itu dimana? karena kasus manusia silver juga di sini, bagaimana anak dilibatkan orang tuanya untuk menjadi manusia silver, dan itu tidak terselesaikan dengan baik,” tutur Arist.
Komnas PA juga mendorong hukuman kebiri diberlakukan selain pidana fisik terhadap pelaku pencabulan anak. Komnas PA menilai hukuman kebiri dapat menjadi pertimbangan hakim sebagai tambahan tuntutan.
“Sangat pantas, tidak berlebihan karena tatalaksananya sudah ada tentang hukuman kebiri,” pungkas Arist.
Kasus Pencabulan Guru Ngaji
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus pencabulan oknum guru ngaji berinisial MMS kepada anak muridnya sudah terjadi sejak Oktober hingga awal Desember. Hingga saat ini sudah terdapat beberapa korban memberikan laporan ke Polres Metro Depok.
“Terdapat 10 korban sudah melapor dan rentan usia 10 hingga 15 tahun,” ujar Zulpan, Selasa (14/12/2021).
Ia mengungkapkan, dari 10 korban tersebut umumnya merupakan anak 10 tahun dengan jenis kelamin perempuan. Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik korban, orang tua, dan beberapa pihak yang memiliki informasi terkait tindak pidana tersebut.
“Modus yang dilakukan terhadap korban dengan membujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya,” ungkap Zulpan.
Tidak hanya itu, lanjut Zulpan, usai melakukan pencabulan tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Kemudian orang tua korban ini menceritakan kejadian itu pada orang tua yang lainnya, ternyata dari keterangan orang tua lain, anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban,” ucap Zulpan.
Advertisement