Polisi Periksa Sopir Livina Maut di RS Fatmawati

Sopir Livina maut, Andhika Pradipta akhirnya diperiksa di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

oleh edo diperbarui 29 Des 2012, 16:40 WIB
Tim penyidik Polresta Jakarta Selatan sedang memeriksa tersangka sopir Grand Livina maut, Andhika Pradipta. Andhika menjadi tersangka karena menabrak 7 orang dan dua diantaranya tewas, sisanya luka-luka.

"Tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan didampingi pak Kanit Laka Lantas (AKP Sigit Purwanto)," kata Kepala Satuan Lantas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Hindarsono kepada Liputan6.com, Sabtu (29/12/2012).

Pemeriksaan dilakukan di kamar perawatan ruang paviliun Anggrek, RS Fatmawati, tempat Andhika dirawat. Andhika masih terbaring di kamar Kamar Larat 11, Paviliun Anggrek RS Fatmawati.

Pantauan Liputan6.com, terdapat satu unit mobil Laka Lantas Polres Metro Jaksel bernomor polisi 121444-VII.

Dalam pintu masuk berkaca di rumah sakit menuju kamar Andhika tersebut ditulis "mohon maaf, kami sedang memandikan pasien. Pintu kami tutup. Jam 15:30 sampai dengan 17:00 wib." Direncanakan usai pemeriksaan keluarga Andhika akan mengelar konpresi pers di rumah sakit.

Hal senada disampaikan Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto. Menurut Rikwanto, pemeriksaan dilakukan untuk menjelaskan posisi pelaku.

"Pemeriksaan di RS Fatmawati ada ruangan khusus. Seizin dokterdan  didampingi pengacara. Pemeriksaan untuk mengkroscek kronologis," ucap Rikwanto. (Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya