Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap tanggapan masyarakat pasca pemerintah menetapkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ia menyebut masyarakat menilai aturan soal pajak ini sebagai langkah pemerintah membebani masyarakat.
“Karena kita bahas pajak, langsung masyarakat langsung merasa ‘oh ini beban ini beban ini beban,” katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat (17/12/2021).
Padahal, kata Sri Mulyani, UU HPP didesain untuk berpihak kepada masyarakat. Apalagi kelompok-kelompok yang tidak mampu.
“Padahal di dalam harmonisasi ini banyak sekali pemihakan kepada rakyat, terutama pada kelompok tidak mampu, UMKM , tidak mungkin DPR komisi XI akan biarkan pemerintah akan buatkan policy yang akan membebani masyarakat,” terangnya.
Pada kesempatan itu, ia menuturkan sejumlah manfaat dari UU HPP yang belum lama disahkan DPR RI. Dengan begitu, aritnya semua alokasi hasil pajak ini jelas dikembalikan kepada masyarakat.
“Kalau bagian pertama saya sampaikan manfaatnya, jelas, kita bangun jalan, air bersih sekolah akses kesehatan membantu masyarakat yang kesusahan. Apalagi kalau kita sebut sekarang musim desember januari, bencana alam itu semuanya menggunakan penerimaan pajak. Jadi asas manfaatnya sangat jelas,” terang Sri Mulyani.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sederhana
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan selain dari keberpihakan dari peraturan perpajakan kepada masyarakat, proses perpajakan juga tidak boleh menghambat. Maksudnya, paa proses pengumpulan pajak harus dibuat sederhana.
Harapannya, masyarakat tak merasa kesulitan dan semakin dipermudah untuk menyetorkan pajak yang ditanggungnya.
“Pajak harus sederhana, harus efisien kalau kumpulkan pajak aja ruwet sederhananya tidak ada, walaupun tujuan policynya berikan keringana namun prosesnya membebani, jadi pemikirannya tak hanya tujuan akhirnya,” kata dia.
“Namun prosedurnya, mekanismenya, administrasinya juga harus sederhana simpel dan efisien sehingga masyarakat tak terbebani untuk melakukan pembayaran pajak,” imbuhnya.
Advertisement