Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya memastikan telah mengusut dugaan suap yang diberikan selebgram Rachel Vennya untuk menghindari karantina terpusat.
Isu suap Rachel Vennya ramai setelah adanya pengakuan dari Rachel Vennya saat memberikan kesaksian di PN Tangerang. Rachel Vennya mengaku memberikan uang Rp 40 juta kepada Protokol Bandara Ovelina untuk menghindari karantina.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya turut mengusut kasus suap itu beriringan dengan kasus pelanggaran karantina yang dilakukan oleh Rachel Vennya.
Dalam hal ini, Ovelina dijerat Pasal 55 KUHP junto Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
"Polisi sudah mengusut kasus dugaan suap itu bersamaan dengan kasus Rachel Vennya cuman dia itu ditetapkan sebagai orang yang turut serta membantu lolosnya Rachel Vennya tanpa karantina," kata dia dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).
Zulpan menerangkan, Ovelina dikenakan Pasal 55 dari pelanggaran yang dilakukan Rachel Vennya.
Zulpan memberikan penjelasan Ovelina tak bisa dijerat Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perunbahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, Zulpan membeberkan latar belakangnya bukanlah Pekerja Negeri Sipil (PNS).
"Jadi tidak bisa dimasukkan ke Tipikornya. Dia bukan penyelenggara negara bukan PNS hanya freelance," terang dia.
Sudah Dilimpahkan ke Kejati Banten
Zulpan mengatakan, ada dua berkas yang kala itu dilimpahkan ke Kejati Banten. Berkas pertama terkait pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya.
Berkas kedua, Zulpan menambahkan berkenaan dengan orang-orang yang turut membantu Rachel Vennya tidak melakukan karantina. Salah satunya berkas milik tersangka Ovelina.
"Itu (dugaan suap) keterangan Ovelina. Itu sebenarnya Oveline di berkas terpisah. Ovelina sebagai orang yang turut serta membantu makanya dijuntokan Pasal 55. Hukumannya menurut undang-undang sepertiga daripada si yang terkena hukuman pokok," tandas dia.
Advertisement