Predator Seks Mangsa 10 Bocah di Tanjungpinang

Polisi di Tanjungpinang menangkap seorang predator seks terhadap 10 anak di bawah umur.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Des 2021, 13:06 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Tanjungpinang - Polisi di Tanjungpinang menangkap seorang predator seks terhadap 10 anak di bawah umur. Pelaku berinisial H (34), seorang kuli bangunan, ditangkap di Jalan MT Haryono kilometer 3, Tanjungpinang, Rabu (15/12/2021).

KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang, Inspektur Polisi Dua Gayuh Pambudhi Utomo mengatakan, penangkapan H berawal dari laporan pihak keluarga dua korban perbuatan tidak senonoh, berinisial DL dan TR.

"Keduanya jadi korban di dua TKP berbeda, yakni di Pulau Dompak dan kilometer 8," kata dia, di Tanjungpinang, Kamis.

Dari hasil interogasi, kata dia, H mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut tidak hanya kepada korban anak perempuan, tapi juga korban anak laki-laki di tempat kejadian dan korban yang berbeda. Usia korban pencabulan rata-rata 6 sampai 14 tahun.

"Untuk sementara berjumlah tujuh TKP. Korbannya tujuh perempuan, dan tiga laki-laki," ungkap Gayuh.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Modus Ajak Jalan-Jalan

Modus yang digunakan H adalah dengan mencari anak-anak bawah umur yang sedang bermain atau sendirian, lalu mengajaknya berkeliling menggunakan sepeda motor, dengan iming-iming akan memberikan uang jajan.

H selanjutnya mengajak anak-anak itu ke tempat sepi, kemudian melancarkan aksi tidak senonoh terhadap korban-korbannya. Bahkan sebagian korban ditinggalkan begitu saja di tempat kejadian, tanpa diantar pulang ke tempat asalnya.

"Dalam kasus ini, orangtua korban juga lalai. Karena kurang mengawasi anak-anaknya, sehingga bisa diajak bepergian orang-orang tak dikenal," ujarnya.

Polisi turut mengimbau bagi pihak-pihak yang pernah menjadi korban perbuatan tidak senonoh H, agar segera melapor ke polisi setempat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya