Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas dan Disiplin (BPD) Partai Gerindra segera memanggil anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Mulan Jameela untuk dimintai klarifikasi dan keterangan, menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran ketentuan karantina setelah berkunjung dari luar negeri.
"Langkah ini dalam rangka bagian penegakan disiplin kader dan mendukung program pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19," kata Ketua BPD Partai Gerindra Bambang Kristiono dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).
Advertisement
Bambang menjelaskan bahwa langkah tersebut terkait dengan pemberitaan melalui media daring dan media sosial terkait dengan Mulan yang baru kembali dari perjalanan dinas ke Turki sebagai anggota DPR namun sudah melakukan kegiatan pada masa yang seharusnya untuk karantina mandiri.
Menurut dia, BPD Partai Gerindra mengikuti dan melaksanakan upaya terbaik yang dilaksanakan Satgas COVID-19, termasuk mematuhi Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
"Aturan tersebut seperti ketentuan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional karena didasari pertimbangan kemunculan varian baru B.1.1,529 atau Omicron yang diyakini tingkat penularannya lebih cepat dibandingkan varian Delta," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu berharap upaya BPD Partai Gerindra memanggil Mulan akan mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas sehingga pihaknya bisa segera memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk konsekuensinya.
Tak Menjalani Karantina
Mulan Jameela bersama suaminya, Ahmad Dani beserta keluarga diduga melanggar aturan karantina bagi pelaku perjalanan yang baru pulang dari luar negeri. Sebabnya tak seperti masyarakat umum, Mulan dan keluarga tak menjalani karantina.
Dansatgas Gugus Tugas Bandara Soeta, Kolonel Agus Listyo menjelaskan bahwa Mulan Jameela sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPB mengenai karantina. Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube TVOne, Rabu (15/12/2021).
"Ada beberapa kriteria yang sudah di assessment oleh BNPB bisa diberi diskresi. Seperti contoh di sini menurut surat BNPB No 1606 merekomendasikan atas nama Ibu Wulansari anggota dewan DPR RI mendapatkan diskresi karantina mandiri di kediamannya," ungkapnya.
Ditegaskan Agus Listyo, pejabat yang bisa menjalani karantina di rumah usai dari luar negeri harus mendapat rekomendasi dari BNPB.
"Para pejabat yang menurut BNPB berhak menerima diskresi karantina mandiri," ujarnya.
Advertisement