Perpres 104 Tahun 2021 Buat Ratusan Kepala Desa Situbondo dan Perangkatnya Gelar Aksi

Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 yang belum lama ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menuai pro kontra.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Des 2021, 18:41 WIB
Desa Wisata Tenganan Pegringsingan Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. (dok. kebudayaan.kemdikbud.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 yang belum lama ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menuai pro kontra.

Perpres tertanggal 29 November 2021 itu mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD). Menurut Kepala desa (Kades) dan pemerintah desa (Pemdes) dengan adanya Perpres 104 Tahun 2021, dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan.

Salah satunya seperti yang terjadi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Ratusan kepala desa dan perangkat desa menggelar aksi di kantor Pemda menolak dan menuntut revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian APBN 2022, khususnya pasal 5 ayat 4 karena dinilai mengebiri kedaulatan desa.

Menurut Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Situbondo Juharto, perpres tersebut mengatur pengalokasian dana desa minimal 40 persen untuk bantuan langsug tunai (BLT) serta 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani dan 8 persen untuk penanganan Covid-19.

"Jadi, 68 persen dana desa sudah ditentukan pengalokasiannya oleh pemerintah pusat. Padahal, kami sudah musyawarah dusun hingga musrembang dan penetapan RPJMD. Kemudian perpres ini muncul. Kami yang akan menjadi sasaran warga jika perpres ini tetap diberlakukan," ujar Juharto, Rabu 15 Desember 2021, dikutip dari Antara.

Unjuk rasa kepala desa dan perangkat desa ke Pemkab Situbondo dan DPRD untuk meminta dukungan sepenuhnya revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021.

"Kami meminta kepada pemerintah daerah untuk mendukung sepenuhnya revisi Perpres 104/2021, khususnya pasal 5 ayat 4, karena tidak sesuai dengan kedaulatan desa," kata Kepala Desa Banyuputih itu.

 


Pemda Tak Bisa Intervensi

Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) membentangkan spanduk tuntutan saat melakukan unjuk rasa di kawasan Silang Monas, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Apdesi menuntut Presiden Joko Widodo merevisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi apa yang sudah tertuang dalam peraturan presiden tersebut. Karena dalam Perpres 104/2021 pasal 5 ayat 4, semuanya pro-rakyat.

Menurut dia, pada pasal 5 ayat 4 semuanya berpihak kepada rakyat, seperti pemberian BLT DD, program ketahanan pangan dan penanganan Covid-19.

"Sebenarnya yang tertuang dalam perpres itu sudah dilakukan oleh pemerintah desa sejak tahun lalu, salah satunya dengan memberikan BLT DD kepada warganya. Tapi, sekarang dipertegas melalui Perpres 104/2021," papar Syaifullah.

Menurut dia, kondisi negara dalam keadaan terbatas dan sehingga penanganan masyarakat desa yang ada di daerah lewat dana desa. Inilah bentuk perhatian pemerintah pusat kepada rakyatnya.

"Apalagi, sumber dananya adalah APBN, sehingga kewenangan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat," kata Syaifullah.

Dia menambahkan, kendati pemerintahan desa sudah menggelar musyawarah mulai tingkat dusun hingga kabupaten, bahkan penetapan RPJMD. Hal itu tidak bisa dijadikan alasan pemerintah desa untuk tidak menyetujui perpres itu.

"Sebenarnya bisa diubah rencana program kerjanya. Tidak sulit. Intinya pemerintah daerah tegak lurus dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat," jelas dia.

Dari pantauan, ratusan kepala desa dan perangkat desa itu tidak hanya unjuk rasa di kantor pemkab, namun aksi serupa juga dilakukan di depan kantor DPRD meminta dukungan penolakan dan revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya