Liputan6.com, Jakarta - Sidang kode etik Polri menyatakan Aipda Rudi Panjaitan bersalah atas kasus penolakan laporan korban perampokan. Keputusan ini berdasarkan hasil sidang yang digelar hari ini, Jumat (17/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Aipda Rudi Panjaitan dijatuhi sanksi etika dan administrasi. Selain itu, Aipda Rudi Panjaitan juga akan dipindah tugaskan ke wilayah hukum lain selain Polda Metro Jaya.
"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi, yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011. Kemudian menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif," kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).
Zulpan menerangkan, Aipda Rudi Panjaitan akan dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi.
Baca Juga
Advertisement
"Tentunya dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah yang berbeda yang bersifat demosi," terang dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Sidang Kode Etik
Sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Aipda Rudi Panjaitan digelar sejak pukul 14.00 WIB sampai dengan tadi 17.15 WIB.
Aipda Rudi sendiri merupakan mantan anggota Polsek Pulogadung yang terbelit kasus karena menolak laporan korban perampokan.
Advertisement