Liputan6.com, Jakarta Anggota Baleg DPR RI, Diah Pitaloka mengatakan batalnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masuk dalam rapat paripurna pada Kamis 16 Desember 2021, lantaran masalah waktu saja.
"Rapat Bamus itu terakhir tanggal 6 Desember, sementara RUU TPKS diketok Baleg 8 Desember, jadi memang tidak ketemu waktu lagi. Tapi kita tidak rugi sama sekali karena habis paripurna ini kan reses dan tidak bisa langsung dibahas (RUU TPKS)," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (16/12/2021).
Baca Juga
Advertisement
Dia mengungkapkan, walaupun RUU TPKS disetujui di Paripurna, tapi tak bisa langsung dibahas lantaran reses.
"Kan usai paripurna akan ada pembahasan lagi, kalau sekarang juga kita ketemu reses tidak akan dibahas. Kalau masuk di paripurna awal tahun, kita juga tidak rugi karena akan dibahas langsung di masa sidang awal tahun tersebut," jelas Diah.
Politikus PDIP ini mengungkapkan, tak dibawanya RUU TPKS ke Paripurna murni masalah teknis.
"Ini masalahnya bukan substansi, secara Psikologis jangan dipatahkan karena masalah prosedur, kita ikutin aja mekanisme DPR, ini kerangka sangat teknis, bukan politis, tenang saja," kata Diah.
Tak Pengaruh Sikap 2 Fraksi
Diah juga menuturkan, terkait fraksi PKS dan Golkar yang menolak menurutnya tak terpengaruh lantaran keputusan sudah diketuk di Baleg.
"Saya yakin akan RUU TPKS akan disahkan jadi RUU inisiatif DPR di awal tahun. Jadi tidak ada unsur (dua fraksi menolak)itu. Sudah diputuskan di Baleg jadi keputusan, jangan dibolak-balik lagi. Soal fraksi yang tidak setuju, itu semua akan menjadi dinamika paripuna," kata dia.
Advertisement