Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Profesor Hasbullah Thabrany mengapresiasi pemerintah atas naiknya cukai rokok 12 persen. Namun, kenaikan tersebut dinilai belum cukup besar untuk mengendalikan atau menurunkan konsumsi rokok.
“Kita harus kembali memahami fungsi cukai atau uang denda pada para perokok tujuannya untuk mengurangi jumlah perokok. Namun, jika dendanya terlalu kecil maka tidak akan memberi efek,” ujar Hasbullah kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara ditulis Sabtu (18/12/2021).
Advertisement
Hal ini didasari dengan konsumsi rokok yang tetap naik walau cukai telah diberlakukan sejak 2007. Kenaikan dari 2007 hingga 2020 terhitung lebih dari 100 miliar batang.
“Artinya, kenaikan cukai 12 persen per tahun belum cukup efektif untuk menurunkan konsumsi rokok.”
Sedang, kenaikan 12 persen di awal 2022 baru akan diamati efektivitasnya. Pasalnya, jika ada kenaikan pendapatan dan potongan harga dari produsen rokok, maka rokok akan tetap terjangkau.
Simak Video Berikut Ini
Harga Rokok Bukan Satu-Satunya Masalah
Harga rokok yang mahal akan membuat perokok berpikir ulang untuk membeli rokok sehingga jumlah perokok dapat menurun. Namun, harga rokok bukan satu-satunya masalah, lanjut Hasbullah.
“Harga rokok bukan satu-satunya hal yang dapat menurunkan jumlah perokok atau konsumsi rokok. Ada hal lain, yaitu pendidikan, pendapatan, pemahaman bahaya rokok, lingkungannya apa mendukung berhenti merokok atau malah merangsang untuk merokok, itu juga berpengaruh.”
Maka dari itu, ia meminta pemerintah untuk tetap melakukan kampanye besar-besaran tentang bahaya rokok jika pemerintah serius ingin menyehatkan rakyatnya.
“Perlu program tambahan? Yes, sebagian uang rokok harusnya dikembalikan dalam program kesehatan dengan kampanye besar-besaran untuk menjadikan orang berhenti merokok.”
Advertisement
Pelaksanaan UU Cukai Belum Konsisten
Hasbullah menambahkan, belum tercapainya tujuan dari pengenaan cukai salah satunya diakibatkan pelaksanaan Undang-Undang Cukai yang belum konsisiten.
“Saat ini pelaksanaan Undang-Undang Cukai belum konsisten. Jika Undang-Undang Cukai bertujuan menurunkan atau mengendalikan konsumsi, harusnya konsumsi rokok turun dibandingkan ketika dimulainya UU ini di 2007.”
Jika tidak salah ingat, lanjutnya, konsumsi atau produksi rokok pada 2007 sebanyak 210 miliar batang sedangkan tahun lalu mencapai 322 miliar batang. Ini berarti ada kenaikan lebih dari 100 miliar batang sejak UU Cukai diimplementasikan.
“Artinya, upaya-upaya kita selama ini belum sesuai dengan tujuan cukai yakni mengendalikan konsumsi karena masih naik terus dan ini perlu dipahami para pejabat, pemerintahan, industri, asosiasi petani tembakau, asosiasi pekerja rokok bahwa selama ini tujuan kita belum tercapai,” tutup Hasbullah.
Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Advertisement