Bukan dari Indonesia, UNESCO Akui Songket Malaysia Jadi Warisan Tak Benda

UNESCO mengakui songket Malaysia menjadi warisan tak benda.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 18 Des 2021, 20:30 WIB
UNESCO menetapkan songket asal Malaysia sebagai warisan budaya tak benda (UNESCO)

Liputan6.com, Jakarta - UNESCO telah mengakui songket asal Malaysia menjadi warisan tak benda (Intangible Cultural Heritage).

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh UNESCO dalam 16th Session of the Intergovernmental Committee for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage di Paris, Prancis yang digelar secara virtual.

UNESCO juga merilis daftar barang budaya yang masuk ke dalam kategori Daftar Warisan Tak Benda di situs resminya. 

Menurut laman resmi UNESCO, songket adalah kain tenun tangan tradisional Malaysia yang dibuat oleh wanita di Semenanjung Malaya dan Sarawak.

Istilah songket mengacu pada teknik tenun dekoratif yang digunakan untuk membuat kain, yang melibatkan penyisipan benang emas atau perak di antara benang dasar. Akibatnya, benang ekstra tampak melayang di atas latar belakang anyaman warna-warni untuk menciptakan efek ornamen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Proses Pembuatan Songket

Model Malaysia menampilkan koleksi 'Songket' budaya Melayu karya desainer lokal selama peluncuran pekan mode di Kuala Lumpur, 1 Agustus 2003. (JIMIN LAI/AFP)

Songket ditenun menggunakan kek, alat tenun tradisional berlantai dua.

Produk akhirnya adalah kain halus yang dihasilkan dari tenun tangan terampil selama berbulan-bulan oleh pengrajin ahli.

Teknik menenun yang sudah ada sejak abad ke-16 ini diturunkan dari generasi ke generasi, dan gaya songket dapat dikenali dari pola desain yang menggunakan bentuk geometris dan elemen organik, seperti bunga, burung, dan serangga.


Infografis Yuk! Pakai Masker dan Segera Vaksin Covid-19:

Infografis Yuk! Pakai Masker dan Segera Vaksin Covid-19 (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya