Apkasi dan Apeksi Luncurkan Pedoman Penyusunan Dokumen Pengelolaan Sampah

Penyusunan pedoman ini dibantu oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik Universitas Indonesia (LP2SP-UI) serta Indonesia Solid Waste Association (InSWA).

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Des 2021, 14:19 WIB
Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni (kanan) menyerahkan buku Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Pengelolaan Sampah Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota kepada Wakil Ketua Umum Apkasi Edi Langkara (Bupati Halmahera Tengah). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Systemiq bekerjasama dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), serta didukung penuh oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda), Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi me-launching Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Pengelolaan Sampah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Penyusunan pedoman ini dibantu oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik Universitas Indonesia (LP2SP-UI) serta Indonesia Solid Waste Association (InSWA).

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) total produksi sampah nasional pada tahun 2020 telah mencapai 67,8 juta ton. Artinya, ada sekitar 185.753 ton sampah setiap harinya yang dihasilkan oleh penduduk Indonesia. Jumlah produksi sampah tersebut meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Melihat tantangan-tantangan Pembangunantersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target nasional utama terkait pengelolaan sampah, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah tahun 2025 serta 70% pengurangan sampah plastik laut pada 2025.

Target nasional ini tertuang dalam dengan Perpres No. 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Perpres No. 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Kebijakan/regulasi diatas sebetulnya untuk menangani sekitar 30 hingga 40 juta ton sampah (3-4 juta di antaranya berupa sampah plastik) mencemari lingkungan setiap tahunnya (laporan dari National Plastic Action Partnership (NPAP) tahun berjudul "Mengurangi polusi plastik secara radikal di Indonesia: Rencana Aksi Multistakeholder", dan data dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), menyebutkan saat ini baru sekitar 39%-54% sampah di Indonesia yang telah terkelola dengan baik).

Berdasarkan Kajian Pengelolaan Sampah "Membangun Tata Kelola yang Kuat dan Pendanaan yang Memadai untuk Mencapai Target-Target Pengelolaan Sampah di Indonesia", yang dilakukan oleh APKASI-APEKSI-SYSTEMIQ yang juga didukung oleh Kemenko Marves, Kemendagri, KLHK, KPUPR dan Bappenas, terdapat 3 masalah utama mengapa tingkat penanganan sampah masih rendah, yaitu sistem tata kelola yang belum memadai, kebutuhan pendanaan dan kurangnya pelatihan dan kapasitas teknis.

Khusus untuk sistem tata kelola yang belum memadai, dari hasil kajian tersebut, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah membangun tata kelola persampahan yang kuat melalui pembentukan sistem kelembagaan yang sehat, mandiri, otonom dan dipimpin oleh pemerintah daerah (kabupaten dan kota). Secara nyatanya, diusulkan penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Sesuai dengan Permendagri 79/2018 tentang BLUD menyebutkan bahwa menerapkan sistem BLUD ini pada UPT Pengelolaan Sampah memiliki fleksibilitas yang amat dibutuhkan lembaga/badan/institusi pengelolaan sampah pemerintah daerah sehingga peningkatan secara maksimal pelayanan publik (pengelolaan sampah) dapat terlaksana.

Salah satu contoh atas flexibilitas penerapan sistem BLUD ini adalah sangat dimungkinkan untuk bekerja sama dengan pihak lain (swasta), mendapat anggaran, serta dapat melakukan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan serta otonom dalam menjalankan sistem keuangan dan operasionalnya.

Beberapa kelebihan lain adalah sistem BLUD memungkinkan penerimaan pemasukan dari berbagai sumber secara sah termasuk penjualan material sampah dan pendanaan sektor swasta yang membuat tata kelola lebih berkelanjutan. BLUD juga dapat menjadi bank sampah induk atau off-taker untuk material-material sampah bernilai rendah dan bertindak sebagai operator penanganan sampah dari pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan sampai kepada pemrosesan akhir.

Oleh karena itu opsi menerapkan sistem BLUD dalam kelembagaan pengelolaan sampah di kabupaten dan kota diharapkan dapat mengatasi masalah-masalah utama yang sering dihadapi pemerintah kabupaten/kota, serta menjadi tantangan pemerintah dalam mencapai target meningkatkan layanan sampah.

 


Target Pengelolaan Sampah

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Agus Fathoni dalam sambutannya menekankan bahwa mengingat penerapan BLUD di bidang persampahan ini merupakan inovasi baru, maka diperlukan adaptasi bagi pemerintah daerah dalam implementasinya. Perlu penyesuaian-penyesuaian dan percepatan-percepatan. Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi atas kerjasama Apkasi-Apeksi-LP2SPUI-InSWA yang didanai oleh Systemiq untuk peluncuruan Pedoman BLUD ini.

"Kami berharap agar Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Persampahan ini menjadi langkah yang strategis bagi suksesnya pengetantasan masalah persampahan melalui mekanisme BLUD di bidang persampahan kabupaten dan kota," ujarnya.

Sedangkan Wakil Ketua Umum Edi Langkara mewakili Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerjaan yang berhalangan hadir dalam sambutannya menekankan bahwa masalah tata kelola sampah yang belum memadai tentu menjadi tantangan bagi kita semua baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, LSM, Perguruan Tinggi dan Pihak Swasta untuk mengatasi persoalan tersebut sesuai dengan peran dan tugas masing-masing.

"Dengan diterbitkannya Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Pengelolaan Sampah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota oleh Kemendagri, kami berharap dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang kuat dan pendanaan yang memadai untuk mencapai target-target pengelolaan sampah indonesia sebagaimana telah ditetapkan dalam JAKSTRANAS dan JAKSTRADA masing-masing," jelas dia.

Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah, Kementerian Koordinator Bidang Maitim dan Investasi (Kemenko Marves), Rofi Alhanif menekankan, bagaimana caranya kita semua untuk kedepan dapat mengaplikasikan atau mempraktekan secara sungguh-sungguh buku pedoman ini, khususnya untuk para kabupaten dan kota guna dapat mendukung kebijakan/regulasi Pemerintah dalam pengurangan sampah, salah satunya kebijakan pengurangan sampah plastik dan Jakstranas/Jakstrada.

Sementara Director for Operation & Natural Solutions, Systemiq Indonesia, menekankan bahwa buku Pedoman ini menjadi salah satu pelengkap untuk kita semua dalam rangka mendukung kebijakan dan target pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya untuk membantu kelembagaan ideal pemerintah kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampah.

"Sehingga ke depannya anak dan cucu kita akan terbebas dari sampah plastik, serta pengelolaan sampah plastik dan sampah organik yang juga merupakan sumber daya dapat bermanfaat untuk kita semua yang difasilitasi dan diolah melalui kelembagaan BLUD Pengelolaan Sampah," papar dia.

Ketua Umum Indonesia Solid Waste Association (InSWA), Guntur Sitorus menekankan tentang dokumen Pedoman ini akan sangat membantu pemerintah kabupaten dan kota, karena akan menjadi solusi untuk pemerintah kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampah, yaitu dari aspek pengelolaan keuangan dan aspek kelembagaan.

"Saya sangat yakin bahwa buku pedoman ini sangat membantu kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampah. Untuk itu, kami memang sangat mendukung peluncuran buku pedoman ini yang akan menjadi pegangan dan acuan untuk pemerintah kabupaten dan kota dalam menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan sampah," tandas dia.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya