Australia Tidak Lagi Wajibkan Karantina 72 Jam untuk Turis yang Sudah Divaksin

Aturan tidak wajib karantina selama 72 jam ini akan berlaku di dua negara bagian Australia.

oleh Asnida Riani diperbarui 18 Des 2021, 17:30 WIB
Seorang pria berjalan melewati sebuah toko yang mulai buka setelah lebih dari 100 hari lockdown di Sydney, Senin (11/10/2021). Lockdown Sydney akhirnya berakhir setelah hampir empat bulan lamanya kota terbesar di Australia itu ditutup. (AP Photo/Rick Rycroft)

Liputan6.com, Jakarta - Semua wisatawan mancanegara dan awak pesawat yang sudah divaksin penuh yang tiba di New South Wales (NWS) dan Victoria, Australia tidak perlu lagi menjalani karantina 72 jam. Kebijakan ini akan efektif berlaku mulai Selasa, 21 Desember 2021, lapor Mothership, Sabtu (18/12/2021).

Persyaratan isolasi diri wajib tiga hari sebelumnya telah diumumkan kedua negara bagian pada 27 November. Ini menyusul kekhawatiran atas risiko penyebaran COVID-19 varian Omicron, yang disebut lima kali lebih menular dari varian Delta.

Di bawah langkah-langkah yang diperbarui, semua pelancong internasional yang sudah divaksin penuh yang tiba di NSW (Sydney) dan Victoria (Melbourne) hanya akan diminta untuk tes PCR dalam waktu 24 jam setelah kedatangan. Mereka harus mengisolasi diri sampai menerima hasil negatif dari tes COVID-19 tersebut.

Pengujian untuk kedatangan internasional saat ini gratis di NSW dan Melbourne, dan dapat dilakukan di situs pengujian pemerintah. Tes PCR berbayar dapat dilakukan di bandara Sydney dan Melbourne, dengan hasil umumnya keluar dalam waktu kurang dari satu jam.

Persyaratan lainnya termasuk menunjukkan tes pra-keberangkatan dengan hasil negatif yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kedatangan di NSW juga masih perlu melakukan tes PCR lanjutan pada hari ke-6 setelah kedatangan.

Sementara kedatangan di Victoria harus melakukan tes PCR antara hari ke-5 dan ke-7 setelah kedatangan. Turis asing berusia 18 tahun ke atas yang tiba di NSW dan Victoria, yang belum sepenuhnya divaksin, masih diharuskan menjalani karantina hotel wajib selama 14 hari.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Menyederhanakan Proses Perjalanan

Warga berjalan dekat Gedung Opera di Sydney, Australia, Sabtu (26/6/2021). Pihak berwenang melakukan lockdown beberapa area pusat kota terbesar di Australia untuk menantisipasi penyebaran virus corona COVID-19 varian Delta yang sangat menular. (Saeed KHAN/AFP)

Dalam pernyataan gabungan kedua negara bagian, dijelaskan bahwa pengenalan "proses kedatangan baru yang disederhanakan" akan membantu "menyederhanakan dan memperjelas" proses perjalanan.

Perdana Menteri NSW Dominic Perrottet mengatakan, "Kami tahu ini adalah waktu yang menantang untuk perjalanan internasional dengan aturan baru dan munculnya varian Omicron, tapi pengumuman tentang menyederhanakan proses dan memastikan dua kota terbesar Australia memiliki pendekatan yang konsisten."

Baik negara bagian Victoria dan NSW saat ini memiliki tingkat vaksinasi ganda di atas 90 persen untuk mereka yang berusia 16 tahun ke atas.

Penjabat Perdana Menteri Victoria James Merlino menyebut, "Dengan lebih dari 92 persen warga Victoria berusia 12 tahun ke atas divaksin penuh, warga Victoria telah memberi diri mereka peluang terkuat untuk hidup aman dengan virus corona dan menikmati lebih banyak kebebasan di musim perayaan ini, sementara kami terus memantau varian Omicron.”


Buka Kembali Pengajuan Visa

Polisi berpatroli dengan menunggang kuda di sepanjang St Kilda Esplanade di Melbourne (26/10/2020). Australia telah menghabiskan berbulan-bulan di bawah pembatasan yang berat setelah menjadi episentrum gelombang kedua negara itu. (AFP Photo/William West)

Baru-baru ini, pemerintah Australia juga telah membuka kembali aplikasi visa bagi para pelajar internasional. 

"Selamat datang kembali! Australia telah dibuka kembali untuk pelajar internasional, migran terampil, working holiday maker, dan berbagai pemegang visa lain yang divaksin penuh," kicau Dubes Australia untuk Indonesia Penny Williams di akun Twitter-nya, beberapa hari lalu.

Situs web homeaffairs.gov.au menyebutkan bahwa mulai 15 Desember 2021, pemegang visa yang memenuhi syarat dan sudah divaksin lengkap dapat melakukan perjalanan ke Australia tanpa perlu mengajukan permohonan pengecualian perjalanan. Ini termasuk pemegang visa yang memenuhi syarat di Australia yang ingin berangkat dan pulang.

Untuk dianggap sebagai pemegang visa yang memenuhi syarat, Anda harus memiliki salah satu dari visa. Jika telah mengajukan permohonan visa tapi belum diberikan, berarti Anda bukan pemegang visa yang memenuhi syarat, catat kanal Global Liputan6.com.


Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan COVID-19 Varian Omicron

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya