Liputan6.com, Jakarta Bupati Bantul menginstruksikan semua alun-alun dan ruang terbuka lainnya di Bantul wajib ditutup selama perayaan tahun baru 2022. Hal ini dilakukan guna mencegah kerumunan yang dapat menularkan Virus Covid-19.
Peraturan ini tertuang pada Instruksi Bupati Bantul Nomor 37/Instr/2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saar Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Bantul.
Advertisement
Pemkab Bantul akan menutup semua alun-alun/ lapangan termasuk ruang terbuka pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Masyarakat juga diimbau tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di mana pun dan kapan pun.
Selain itu kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri paling banyak 50 orang.
"Kami harapkan sedulur Bantul tidak mengadakan pawai dan arak-arakan Tahun Baru," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih Jumat (17/12/2021).
Bupati juga meminta Satgas Covid-19, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMN/BUMD/Instansi swasta, Lurah, Dukuh hingga ketua RT di Bantul untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, antara lain: Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal ahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata.
Kegiatan masyarakat juga dibatasi mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022: termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, untuk dilakukan tanpa penonton.