Liputan6.com, Manado - Tim Macan dan Tim Paniki Polresta Manado dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara mengamankan dua pencuri kembang api senilai kurang lebih Rp45 juta, pada Kamis (16/12/2021).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial RL (28), warga Silian Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara. Satu pelaku lagi berinisial VW (30), warga Teling Atas, Kota Manado.
Baca Juga
Advertisement
Abast mengungkapkan, kedua pelaku mencuri berbagai jenis kembang api dari dalam kontainer milik Yunita (24), warga Ranotana. Kontainer itu terparkir di samping sebuah pusat grosir di Kairagi, Kota Manado. Kejadiannya pada Senin (29/11/2021) dini hari.
“Kedua pelaku merusak kunci gembok kontainer berisi berbagai jenis kembang api, lalu mencuri sekitar setengah isi kontainer tersebut,” jelas Abast.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penangkapan Pelaku
Yunita kemudian melaporkan kejadian ke Polresta Manado, yang direspons tim gabungan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Tim pun mengetahui identitas kedua pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian, lalu dilakukan penangkapan.
“VW ditangkap di rumahnya, sedangkan RL ditangkap di wilayah Bumi Nyiur, Manado,” kata Abast.
Tim selanjutnya mengamankan barang bukti sebanyak 36 dos kembang api berbagai jenis, yang disimpan pelaku di sebuah tempat di wilayah Kota Bitung.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Abast.
Advertisement