Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 11 juta orang diprediksi akan melakukan perjalanan antar kota saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Beberapa lokasi seperti rest area tol hingga tempat wisata diperkirakan bakal dipadati pengunjung.
"Rest area dan (tempat) wisata akan jadi yang terbanyak," ujar Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno kepada Liputan6.com, Minggu (19/12/2021).
Djoko mengatakan, mobilitas menggunakan jalan raya selama Nataru akan meningkat seiring tujuan perjalanan ke daerah wisata. Alhasil, tempat peristirahatan atau rest area menjadi tempat berkumpul pengguna tol yang perlu pengawasan.
"Akhir-akhir ini terjadi peningkatan aktivitas di rest area seiring dengan bertambahnya pengguna jalan tol," kata Djoko.
Di sisi lain, tempat wisata pun dipercaya akan ramai dikunjungi saat momen Nataru. Situasi ini sangat mungkin terjadi meski kapasitas pengunjung di lokasi wisata tetap dibatasi maksimal 75 persen.
"Perjalanan menuju lokasi wisata harus berkeselamatan. Kecelakaan bus wisata mulai meningkat sejalan dengan makin bertambahnya perjalanan wisata," imbuh Djoko.
"Oleh sebab itu, penyediaan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi angkutan umum di lokasi wisata perlu disediakan," tandasnya.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kapasitas Kendaraan Umum dan Angkutan Penyeberangan Maksimal 75 Persen saat Nataru
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan perjalanan moda transportasi darat dan akan dilakukannya pengalihan arus mobil barang. Namun, sejumlah jenis mobil barang tidak akan dialihkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, beberapa aturan terbaru terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Nataru.
Ketentuan itu tertuang dalam SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam aturan itu tertulis jika setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” kata Budi dalam keterangan resmi, Jumat (17/12/2021).
Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen. kemudian diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan. Ini berlaku untuk kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan.
Sementara itu bagi pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan ketentuan yang berlaku yakni diwajibkan untuk mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi. Kemudian melakukan penyemprotan disinfektan setiap 24 jam, menyediakan pengukur suhu tubuh, dan menyiapkan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.
“Bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri. Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap,” tambahnya.
Advertisement