Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video memperlihatkan anggota kepolisian menilang pengendara motor lantaran mengawal mobil ambulans. Video penilangan tersebut viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi?," tanya polisi, seperti dikutip dalam video TikTok @sennulvc, Minggu (19/12/2021).
Baca Juga
Advertisement
Seorang pemuda yang kena tilang itu lantas menjelaskan, bahwa dirinya hanya sekedar berniat mengawal mobil ambulans agar para pengendara lain memberikan jalan terhadap laju mobil prioritas tersebut.
Polisi lantas bertanya kembali, apakah pemuda tersebut memiliki kewenangan mengawal ambulans. Karena dijawab tidak, maka polisi pun menjelaskan aturan berlalu lintas yang termaktub dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Saya jelaskan, Anda melanggar pasal 59, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata polisi tersebut.
Bisa Dijerat Pidana
Dia menegaskan, pengendara sipil tidak berwenang melakukan pengawalan. Bila tetap dilakukan, maka hal itu menyalani aturan kewenangan. Kemudian, jika hal itu dipaksakan, maka pengendara terancam pasal pidana.
"Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana, sesuai pasal 287 ayat 4," tegas polisi dalam video tersebut.
Polisi itu mengatakan, walau tidak dilakukan pengawalan, ambulan tetap bisa mendapat jalan sebab ambulan adalah kendaraan yang memiliki hak prioritas dan itu diatur dalam Undang-Undang Nomer 22 tahun 2009.
Advertisement