Tragis, Gadis Belia Tak Berdaya Diperkosa Bergilir oleh 4 Pemuda Usai Dicekoki Miras

Empat orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berhasil di tangkap jajaran reskrim Polresta Cirebon

oleh Panji Prayitno diperbarui 20 Des 2021, 00:00 WIB
Empat orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berhasil di tangkap jajaran reskrim Polresta Cirebon. (Foto: Liputan6.com/Polresta Cirebon)

Liputan6.com, Cirebon - Empat orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berhasil di tangkap jajaran Reskrim Polresta Cirebon.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton menyebutkan pelaku berinidial AS (18), IW (30, RS (19) dan HR (35).

"Pelaku ditangkap hari Senin 13 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB," kata Anton, Minggu (19/12/2021).

Arif mengungkapkan, pelaku sebelumnya memaksa korban meminum minuman keras. Korban kemudian dirudapaksa dalam kondisi pengaruh miras.

Bahkan, kata Arif, keempatnya melakukan rudapaksa secara bergilir. Diketahui, aksi dilakukan di dua tempat berbeda.

"Korban sempat melawan tapi pelaku tetap memaksa," kata dia.

Anton mengatakan, korban rudapaksa sempat berusaha melawan dan menggunakan gawai miliknya untuk meminta pertolongan. Korban meminta pertolongan melalui gawainya kepada keluarga.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sempat Hubungi Keluarga

Empat orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berhasil di tangkap jajaran reskrim Polresta Cirebon. (Foto: Liputan6.com/Polresta Cirebon)

Namun, ponsel yang dipegang korban diambil paksa dan para pelalu mematikan ponsel yang dipegang korban.

"Ternyata korban sempat berhasil menghubungi keluarga sebelum ponselnya diambil paksa dan keluarga langsung datang ke lokasi," kata dia.

Korban, kata Anton, terlihat trauma dan ketakutan saat keluarga datang tempat kejadian. Para pelaku pun langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon.

Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras dan dua ponsel.

"Kami juga masih mendalami kasus tersebut," ujar Anton.

Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 177 tahun 2016 dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya