Terdakwa Korupsi di PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Meninggal

Jubir KPK mengatakan, Hadinoto Soedigno sebelumnya sempat dibantarkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan perawatan medis.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Des 2021, 19:12 WIB
Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda, Hadinoto Soedigno usai rilis penetapan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). Hadinoto diduga turut menerima suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC melalui Soetikno. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno meninggal dunia pada hari ini, Minggu (19/12/2021). Hadinoto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

"Informasi yang kami peroleh benar. Meninggal dunia pada sekitar pukul 14.00 WIB di RS Abdi Waluyo, Jakarta karena sakit," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).

Ali mengatakan, Hadinoto sebelumnya sempat dibantarkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan perawatan medis. Pembantaran dilakukan sesuai dengan rekomendasi dokter Rutan KPK.

"Saat ini jenazah telah diserahkan oleh perwakilan tim jaksa bersama pihak Rutan KPK kepada pihak keluarga almarhum," kata Ali.

Hadinoto diketahui divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Wajib Bayar Uang Pengganti

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah USD 2.302.974 dan EUR 477.560.

Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Hadinoto lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan terhadap Hadinoto Soedigno.

Hadinoto yang tak terima dengan vonis hakim memgajukan upaya hukum banding. Namun hakim banding menolak dan memperkuat vonis 8 tahun terhadap Hadinoto. Hingga kini, vonis Hadinoto belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya