Sabu dalam Kemasan Sampo Gagal Menyusup ke Rutan Medaeng

Kepala Rutan I Surabaya Wahyu Hendrajati menceritakan bahwa penemuan itu terjadi saat petugas melayani penitipan barang secara drive thru.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 19 Des 2021, 22:19 WIB
Sabu dalam kemasan sampo digagalkan masuk Rutan Medaeng. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya di Medaeng Sidoarjo, menggagalkan penyelundupan serbuk putih diduga sabu dalam kemasan sampo.

"Berkat kejelian petugas, sehingga upaya penyelundupan barang diduga narkotika 29,78 gram ke Rutan I Surabaya, saat pemeriksaan barang titipan untuk warga binaan bisa digagalkan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Sabtu (18/12/2021).

Krismono mengingatkan jajarannya untuk memperketat pengamanan jelang libur Natal dan tahun baru. Menurutnya, euforia di luar tembok lapas/rutan berpotensi memancing warga binaan melakukan hal yang sama.

"Selalu kami tekankan untuk teliti, dan pada momen nataru 2021 ini, kami kembali tekankan lagi untuk semakin ketat," ucapnya.

Kepala Rutan I Surabaya Wahyu Hendrajati menceritakan bahwa penemuan itu terjadi saat petugas melayani penitipan barang secara drive thru.

"Sesuai SOP yang berlaku, petugas melakukan penggeledahan setiap barang yang dititipkan," ujarnya.

Hendrajati melanjutkan, termasuk saat SW menitipkan beberapa makanan dan keperluan sehari-hari untuk anaknya yang mendekam di Rutan Surabaya berinisial WAS.

"Karena sampo disimpan dalam botol, maka kami bongkar dan hendak dipindah ke wadah plastik," ucapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


8 Paket

Saat dipindah itulah, lanjut Hendrajati, tiba-tiba macet. Petugas pun curiga karena botol sampo masih cukup berat. Akhirnya, saat dibongkar, petugas mendapati ada delapan paket serbuk putih yang dibungkus plaatik dan lakban hitam.

"Namun, SW mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan rekan warga binaan lain atas nama DA," ujarnya.

"Petugas langsung melakukan kroscek ke dalam, dan DA mengakui bahwa barang tersebut adalah pesanannya," lanjut Hendrajati.

Untuk tindaklanjut, pihak rutan yang terletak di Desa Medaeng itu menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Waru. Pihak Rutan Surabaya telah melakukan serah terima barang kepada Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Ahmad Yani.

"Untuk menentukan keterlibatan maupun pendalaman kasus selanjutnya, bisa konfirmasi kepada Polsek Waru," ujar Hendrajati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya