Liputan6.com, Manado - Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Polsek Maesa dalam waktu kurang lebih tiga jam berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang terjadi di Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulut, pada Sabtu (18/12/2021), sekitar pukul 01.15 Wita.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan mengatakan, kejadian tersebut menewaskan korban berinisial MK (56), warga setempat, dengan kondisi mengalami luka tusuk di dada kiri dan paha kanan. Meski sempat mendapat penanganan medis di RSUD Bitung, namun nyawa MK tidak terselamatkan.
Baca Juga
Advertisement
“Gabungan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Polsek Maesa merespons laporan dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran,” ujarnya.
Tim kemudian menangkap empat pemuda terduga pelaku pembunuhan di rumah masing-masing, sekitar tiga jam usai kejadian. Empat pelaku adalah warga Kota Bitung, masing-masing berinisial OOM (19) merupakan tersangka utama penikaman/pembunuhan, kemudian AT (18), LK (19) dan SL (20).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pemicu Penikaman
“Kasus tersebut dipicu pengaruh minuman keras, kemudian terjadi cekcok di tempat acara pernikahan yang berujung pada penikaman dan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas,” ujar Kusuma.
Diketahui, OOM merupakan residivis sejumlah kasus yaitu, pencurian sepeda motor, memiliki dan membawa senjata tajam tanpa izin, serta penyerangan. Tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik dan satu buah pelontar panah wayer.
“Barang bukti senjata tajam tersebut dibawa para tersangka dari rumah sebelum mendatangi tempat acara,” ujarnya.
Dia mengatakan, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.
Advertisement