Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Jadi Saksi Sidang Azis Syamsuddin

Jaksa KPK akan menghadirkan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju sebagai saksi dalam sidang kasus suap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Des 2021, 07:29 WIB
Terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Azis menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan JPU KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Lampung Tengah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Dalam sidang kali ini, tim jaksa penuntut umum pada KPK akan menghadirkan tiga saksi.

"Rencana saksi-saksi yakni Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain, dan Sebastian D Merawa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keteragannya, Senin (20/12/2021).

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Jaksa menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

 


Suap Eks Penyidik KPK

Terdakwa dugaan suap penanganan perkara di KPK yang juga mantan penyidik, AKP Stepanus Robin Pattuju saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). Sidang beragendakan keterangan saksi dari JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.

"Oleh karenanya Terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," kata Jaksa KPK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya