Liputan6.com, Jakarta - PT Dharma Polimetal Tbk mencatatkan saham perdana sebagai perusahaan tercatat ke-54 di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2021, Senin (20/12/2021).
Mengutip laman BEI, PT Dharma Polimetal Tbk mencatatkan saham perdana dengan kode saham DRMA di papan utama. Dharma Polimetal mencatatkan saham 4.705.882.300 saham yang terdiri dari saham pendiri 4.000.000.000 saham dan penawaran umum kepada masyarakat atau initial public offering (IPO) sebesar 705.882.300 saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Harga saham IPO Rp 500 per saham. Total dana yang diraup dari IPO Rp 352,94 miliar.
Advertisement
Dharma Polimetal akan memakai dana IPO antara lain sekitar 70 persen untuk belanja modal dalam rangka ekspansi bisnis perseroan. Dari ekspansi bisnis itu, sekitar 17,14 persen untuk investasi pembangunan pabrik sekitar 0,48 hektar lahan miliki perseroan di Cikarang, Jawa Barat. Kemudian 82,86 persen untuk investasi pembelian mesin.
Selain itu, 16 persen untuk penambahan setoran modal ke perusahaan anak, 9 persen untuk penambahan kepemilikan perseroan pada PT Dharma Poliplast melalui pembelian saham dari Thio Yudi Suherman sebanyak-banyaknya 44 persen.
Sisa dana IPO lima persen untuk modal kerja perseroan yaitu biaya operasional, pembelian bahan baku dan biaya perawatan mesin.
Dalam rangka IPO ini, PT Dharma Polimetal Tbk telah menunjuk penjamin pelaksana emisi efek antara lain PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas. Sedangkan penjamin emisi efek yaitu PT MNC Sekuritas.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Selanjutnya
Seiring pemenuhan Peraturan OJK Nomor 25/2017 mengenai pembatasan atas saham yang diterbitkan sebelum penawaran umum, pemegang saham perseroan yaitu PT Dharma Inti Anugerah, PT Triputra Investindo Arya, Joppy Kurniadi Negara, Iwan Dewono Budiyuwono, Irianto Santoso.
Selain itu, Hadi Kasim, Yosaphat P.Simanjuntak, Philipus Naftali dan Endang Ahmad Zakaria tidak dapat menjual atau mengalihkan saham yang dimiliki di perseroan dalam jangka waktu delapan bulan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
Perseroan juga memiliki periode lock-up selama satu tahun terhitung sejak tanggal pencatatan saham perseroan di BEI seiring bagian program kepemilikan saham oleh karyawan perseroan atau employee stock allocation program atau program ESA.
Advertisement