Liputan6.com, Jakarta - Untuk mengatur pergerakan perjalanan dalam negeri di libur Natal dan Tahun Baru atau libur Nataru, calon penumpang harus menaati syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Upaya tersebut tidak lain guna menekan laju kasus Covid-19 di masa pandemi, terlebih varian Omicron terdeteksi di Indonesia.
Sebut saja ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang bepergian dengan transportasi udara. Berdasarkan unggahan Angkasa Pura Airports pada 17 Desember 2021, syarat bepergian dengan pesawat terbang ini berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga
Advertisement
Pertama, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap atau vaksinasi dosis kedua. Calon penumpang juga wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan.
Untuk calon penumpang usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang usia dewasa atau berusia di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapat vaksin dosis lengkap, untuk sementara waktu mobilitasnya dibatasi.
Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi penumpang di bawah 12 tahun dan wajib didampingi orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu keluarga. Ketentuan ini tertuang dalam SE Satgas Covid-19 No. 24 Tahun 2021 dan Addendum SE No. 24 Tahun 2021 serta SE Kemenhub No. 111 Tahun 2021.
Untuk syarat perjalanan dengan kereta api di masa libur Nataru merujuk dari SE No. 112 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan pada 11 Desember 2021. Ketentuan bagi penumpang kereta api ini berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kereta Api
Bagi calon penumpang yang akan menaik kereta api antarkota, wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi. Pelaku perjalanan usia dewasa atau berusia di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan bepergian.
Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun. Mereka wajib didampingi orangtua saat bepergian.
Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Advertisement
Kapal Laut
Sementara, perjalanan dengan kapal selama masa libur Nataru juga diberlakukan beberapa ketentuan. Kabar ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram PT PELNI Cabang Semarang pada 16 Desember 2021.
Ketentuan perjalanan dengan kapal di masa libur Nataru ini sesuai dengan SE Satgas No. 24 dan SE Menhub No. 110 Tahun 2021. Pertama, calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Calon penumpang juga wajib menunjukkan vaksin lengkap (vaksin dosis satu dan dosis dua). Pelaku perjalanan diwajibkan pula menunjukkan hasil rapid antigen 1x24 jam sebelum kapal berangkat.
Penumpang usia di bawah 12 tahun diwajibkan swab PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum berangkat. Serta, penumpang usia dewasa (12 tahun ke atas) tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis, mobilitasnya dibatasi sementara.
Infografis Yuk Kurangi Mobilitas Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Periode Nataru
Advertisement