Wagub Jakarta: Libur Natal dan Tahun Baru Lebih Baik di Rumah, Tak Perlu ke Luar Kota

Riza mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum libur natal dan tahun baru untuk berkumpul dengan keluarga inti di rumah.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Des 2021, 10:39 WIB
Pengendara melintas di depan mural protokol kesehatan COVID-19 di Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar masyarakat tetap di rumah masing-masing saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19

"Tidak perlu bepergian kecuali sesuatu yang sangat penting dan genting. Kemudian kami minta usahakan untuk ditunda dulu bepergian ke luar negeri atau ke luar kota, liburan Nataru bisa dilaksanakan di rumah bersama keluarga," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). 

Dia mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut berkumpul dengan keluarga inti di rumah. Selain itu Riza juga meminta disiplin pelaksanaan protokol kesehatan terus ditingkatkan. 

"Prokes yang 5 M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan yang ketiga, pastikan kita semua sudah mendapatkan vaksin," ucapnya. 

Selain itu, politikus Gerindra itu juga mendorong agar masyarakat dapat mengantarkan anaknya usia 6-11 tahun untuk vaksinasi Covid-19

"Namun demikian sekalipun bagi kita yang sudah mendapatkan vaksin, tidak berarti bahwa kita pasti terbebas dari Covid-19, untuk itu mari tetap melaksanakan protokol kesehatan," jelas dia. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang adanya perayaan atau arak-arakan saat Tahun Baru 2022 untuk pencegahan dan menanggulangi Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1 yang diberlakukan sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Kepgub tersebut telah ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 13 Desember 2021.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan," bunyi dalam Kepgub tersebut. 

 

 


Tak Boleh Ada Pesta Kerumunan

Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 untuk warga di Taman Dadap Merah, Kebagusan, Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Pelaksanaan vaksinasi melalui mobil vaksin keliling juga diperuntukkan untuk anak usia 12 tahun ke atas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain itu, Anies juga melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kemudian akan diberlakukan pula penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas. Untuk aktivitas di lokasi taman umum juga dihentikan pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

"Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif," ucapnya. 

Calon penumpang kereta api jarak jauh mendaftar untuk Rapid Test Antigen di area Stasiun Senen Jakarta, Kamis (24/12/2020). Stasiun Pasar Senen menjadi salah satu stasiun yang mulai ramai didatangi calon penumpang kereta api jarak jauh pada masa libur Natal 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya