Anies Baswedan Revisi UMP DKI Jakarta 2022, Pengusaha Cium Kepentingan Politik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi 5,1 persen dari sebelumnya 0,85 persen.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Des 2021, 13:50 WIB
Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) mencium adanya kepentingan politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam revisi upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta pada 2022.

Sorotan itu diberikan pasca Anies berkirim surat ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lewat surat bernomor 533/-85.15 pada 22 November 2021.

Surat itu berisikan formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 yang dianggap tidak cocok dengan kondisi Jakarta, dan diminta untuk diubah.

kemudian pada Sabtu kemarin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi 5,1 persen dari sebelumnya yang hanya 0,85 persen. 

"Oh jelas (ada kepentingan politik). Jadi Pak Anies ini kan waktu itu minta berubah formula. Terus ditujukannya ke Kemenaker lagi. Ini enggak ada kaitannya, enggak ada korelasinya," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz dalam sesi teleconference, Senin (20/12/2021).

Seharusnya, Adi menyatakan, Anies Baswedan mengajukan surat tersebut langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, RI 1 jadi sosok yang mengesahkan aturan pengupahan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Kalau mau minta berubah formulasi itu, karena PP itu (36/2021) yang tanda tangan Presiden, bukan Kemenaker. Jadi langsung saja ke pak Presiden," singgungnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tak Sesuai Regulasi

Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Di sisi lain, Adi juga mengkritisi kebijakan Anies melakukan revisi UMP DKI Jakarta tahun 2022. Menurut dia, langkah itu sudah tidak sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku.

"Ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terkait aturan dan regulasi yang ada. Jangan-jangan Pak Gubernur (Anies Baswedan) tidak tahu terkait dampak Covid-19 di DKI Jakarta, berapa buruh terdampak dan Perusahaan yang tutup!" serunya.

Adi menyarankan Anies agar tidak menetapkan kenaikan UMP berdasarkan asumsi atau prediksi, karena itu belum tentu benar.

"Menteri saja taat terhadap aturan perundangan, namun kenapa Pak Gubernur tidak taat. Sekali lagi jangan penetapan upah minimum ini di bawah ke ranah kepentingan politik," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya