Liputan6.com, Serang - Satreskrim Polresta Tangerang dan Jatanras Polda Banten berhasil mengamankan kelompok gengster Bikini Bottom, All Star, dan Reuni Akbar, saat hendak tawuran. Mereka ditangkap Minggu dini hari (19/12/2021) sekitar pukul 05.00 WIB di tempat berbeda.
Baca Juga
Advertisement
"Berawal dari siaran langsung ajakan aksi (tawuran) di medsos yang disiarkan langsung. Jatanras dan Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tiga kelompok berandal jalanan," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Senin (20/12/2021).
Kelompok All Star ditangkap di base camp mereka di Perum Adiyasa, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. Ada 16 orang yang ditangkap, dengan ketuanya berinisial AM (17), MEF (17) dan FR (17) merupakan admin medsos. Dari lokasi itu, disita pedang, celurit dan golok sisir (gosir) yang dimiliki oleh SI (17), RAA (16), FH (16) dan BAW (15). Ketiga inisial itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.
Kemudian di tempat kedua, di Pondok Angkringan, Cisoka, ada empat personel Bikini Bottom sedang berkumpul, yakni AKW (21), AM (19), BW (17) dan AG (20).
Kemudian di titik ketiga, Komplek Kirana, Cisoka, gengster dari Reuni Akbar ditangkap ketuanya berinisial EP alias Bogel (22) yang meminta AKW selaku petinggi geng Bikini Bottom untuk mengumpulkan massa tawuran. Di lokasi ini, ada 18 orang yang diamankan.
"Total dari 38 yang di amankan, 9 di antaranya secara sah dan pasti menjadi tersangka. Kemudian dari 9 tersangka, 7 berstatus anak-anak dan 2 dewasa," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Anggota Gengster Masih di Bawah Umur
Polisi menetapkan AM (17), MEF (17), FR (17), SI (17), RAA (16), FH (16) dan BAW (15) sebagai tersangka dan dikenakan pasal 2, Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951, tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Kemudian untuk EP alias Bogel (22) dan AKW (21), dikenakan pasal 55 KUHP.
"Terhadap 7 tersangka yang masih berstatus anak-anak, tidak diperlakukan seperti tersangka dewasa, sesuai Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak," jelasnya.
Advertisement