Saksi Akui Uang Suap dari Azis Syamsuddin untuk Sawer Biduan

Pengacara Maskur Husain mengakui menerima uang suap dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan politikus muda Golkar Aliza Gunado.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Des 2021, 13:44 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat mengikuti sidang lanjutan dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang bergaendakan pemeriksaan keterangan saksi-saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Maskur Husain mengakui menerima uang suap dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan politikus muda Golkar Aliza Gunado.

Hal tersebut diakui Maskur saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pemkab Lampung Tengah.

Awalnya, jaksa penuntut umum pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Maskur Husain. Dalam pengakuanya di BAP, Maskur menyebut dirinya dan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju menerima suap total Rp 3.150.000.000.

"Sehingga total penerimaan dari Azis Syamsuddin dari yang seharusnya sesuai kesepakatan masing-masing (mendapat) sebesar Rp 2 miliar, menurut catatan Stepanus Robin Pattuju hanya kami terima dari Azis Syamsuddin Rp 1.750.000.000 dan dari Aliza Gunado sebesar Rp 1.4 miliar atau total Rp 3.150.000.000," ucap jaksa membacakan BAP Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

Dalam BAP yang dibacakan jaksa juga disebutkan bila dari total Rp 3,15 miliar tersebut, Maskur menerima Rp 2,3 miliar ditambah uang dalam bentuk valas nilainya antara USD 26 ribu hingga USD 36 ribu.

"Sedangkan sisanya adalah jatah atau bagian buat Stepanus Robin Pattuju. Saya tidak mengetahui jumlah pasti total diterima oleh Stepanus Robin Pattuju karena tidak pernah disampaikan kepada saya," masih kata jaksa dalam BAP Maskur.

Maskur membenarkan dirinya pernah memberikan keterangan demikian di hadapan penyidik KPK. Maskur menyatakan tetap pada keterangan tersebut.

Kemudian, jaksa bertanya uang yang dia terima dari Azis dan Aliza dipergunakan untuk apa. Jawaban Maskur kembali bertele-tele dan membuat jaksa membacakan kembali BAP Maskur.

"Saat itu saya terima dalam bentuk cash mata uang rupiah sebesar Rp 800 juta, yang dalam sini tertulis Rp 950 juta yang saksi lupa tepatnya dapat berapa, yang juga dibungkus dalam kantong besar coklat yang disimpan dalam tas ransel warna hitam," kata Jaksa dalam BAP Maskur.

Masih dalam BAP Maskur, menurut jaksa, uang tersebut salah satunya digunakan untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011 warna putih nomor polisi B 1 ZUS yang sekarang sudah dijual pada bulan Februari 2021.

"Sisanya saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai calon Wali Kota Ternate, dan untuk memberikan tips atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta seperti Adas Kafe, Oasis Kafe, Kafe MK, Kafe Kaliber, Kafe Top One, dan Kafe Top Ten," kata Jaksa.

"Benar pernah memberikan keterangan seperti ini?," tanya jaksa.

"Iya," kata Maskur.


Dakwaan Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya