Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta di 2022 telah banyak berimplikasi kepada berbagai hal. Kebijakan serupa bahkan disebut sudah mulai diikuti oleh pemerintah provinsi (pemprov) lain.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz mengatakan, sudah ada satu provinsi lain yang coba merevisi kebijakan UMP di daerahnya. Namun, ia enggan menyebut spesifik nama provinsi itu.
Advertisement
"Sudah ada satu provinsi yang lain mengikutinya. Silakan Anda cek sendiri, saya enggak menyampaikan di sini, tapi sudah ada. Ini lah yang kami khawatirkan," ujar Adi dalam sesi teleconference, Senin (20/12/2021).
Adi lantas menyentil Anies yang gegabah dalam menentukan keputusan itu. Sebab, kebijakan revisi UMP 2022 jelas akan berdampak luas secara nasional, terlebih DKI Jakarta kerap dijadikan tolak ukur suatu kebijakan.
Revisi UMP DKI Jakarta ini ditakutkan bakal menyebabkan aksi PHK massal, sehingga jumlah pengangguran di Indonesia makin bertambah.
"Kan pengangguran formal kita sudah 9,7 juta. Ditambah informal berapa puluh juta," keluh Adi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
KSPI Tantang Gubernur Naikkan UMP 2022 Layaknya Anies Baswedan
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta gubernur lain mencontoh langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Khususnya, ia menekankan pada Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, hingga Gubernur Jawa Timur untuk melakukan revisi terhadap kenaikan upah minimum.
"Atas nama hukum harus di atas politik, maka seluruh gubernur di wilayah Republik Indonesia merevisi nilai UMK. Bentuk revisi SK kembalikan kepada dasi para bupati wali kota yang sudah disampaikan kepada gubernur," katanya dalam konferensi pers, Sabtu (18/12/2021).
"Ridwan Kamil harus berani meletakkan hukum di atas kepentingan politik. Bupati Karawang sudah rekomendasikan 6,7 persen UMK Karawang kenaikannya. Bupati Kabupaten Bekasi sudah putuskan lima koma sekian persen kenaikan UMK Bekasi, begitu pula Wali Kota Bekasi, Bogor, Purwakarta, Subang," kata dia.
Ia menyebut langkah Anies Baswedan merevisi besaran upah minimum sebagai langkah yang berani. Ia juga sepakat besaran upah yang telah direvisi itu mampu meningkatkan minat belanja masyarakat.
"Apresiasi karena melakukan keberanian secara politik dan keberanian dalam menghitung secara ekonomi agar terjadi peningkatan daya beli masyarakat," kata dia.
Melandasi pernyataannya ini, ia mengutip Menteri PPN/Bappenas Suharso Manoarfa yang menyampaikan hal serupa.
"Kenaikan senilai 5 persen, sebagaimana disampaikan Menteri PPN/bappenas Suharso Monoarfa, mengatakan kenaikan 5 persen akan akibatkan terjadinya pertumbuhan daya beli sebesar Rp 180 triliun," katanya.
Dengan asumsi besaran itu secara nasional, ia menaksir kenaikan di DKI Jakarta menyentuh puluhan triliun rupiah.
"DKI kemungkinan kenaikan puluhan triliun dan ini akan untungkan pengusaha. Kenaikan ini menguntungkan pengusaha. Akan terjadi pertumbuhan daya beli. Bergembiralah pengusaha," kata dia.
Advertisement