Dituntut 12 Tahun Penjara Seperti Juliari Batubara, Robin Pattuju Protes

Robin menyebut dirinya hanya memanfaatkan posisinya sebagai penyidik KPK untuk menerima suap. Namun tuntutan yang dilayangkan penuntut umum pada KPK sama dengan tuntutan Juliari Batubara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Des 2021, 15:41 WIB
Terdakwa dugaan suap penanganan perkara di KPK yang juga mantan penyidik, AKP Stepanus Robin Pattuju saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). Sidang beragendakan keterangan saksi dari JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju menganggap jaksa penuntut umum pada KPK tak adil dalam melayangkan tuntutan terhadap dirinya. Robin membandingkan tuntutan terhadap dirinya dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Robin menyatakan demikian saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

"Majelis Hakim Yang Mulia, saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh JPU. Dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara) yang menerima suap sebesar Rp 32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," ujar Robin dalam pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2021).

Robin merasakan ketidakadilan lantaran Juliari merupakan seorang yang memiliki jabatan tinggi di negara, yakni menteri dan menerima suap 16 kali lipat yang diterima Robin dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan politikus muda Golkar Aliza Gunado.

"Sementara saya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini, yaitu yang melibatkan M. Syahrial, M. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari," kata Robin.

Robin menyebut dirinya hanya memanfaatkan posisinya sebagai penyidik KPK untuk menerima suap. Namun tuntutan yang dilayangkan penuntut umum pada KPK sama dengan tuntutan Juliari Batubara.

"Sebagai warga negara dan masyarakat saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan JPU yang menyamakan saya dng tuntutan menteri yang pada faktanya menerima uang jauh lebih besar daripada saya dengan kewenangan yang dimiliki," kata Robin.

"Oleh karena itu, saya memohon keadilan dari Yang Mulia Majelis Hakim," Robin menandaskan.


Rincian Uang yang Diterima Robin

Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Jaksa menyebut Robin dan Maskue menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK.

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya