Ingin Jadi Justice Collaborator, Robin Pattuju Akan Bongkar Keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

"Tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," kata Robin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Des 2021, 16:00 WIB
Terdakwa dugaan suap penanganan perkara di KPK yang juga mantan penyidik, AKP Stepanus Robin Pattuju saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). Sidang beragendakan keterangan saksi dari JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Robin menyatakan siap menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum dengan membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh dalam kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

"Selanjutnya perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator saya, di mana saya akan membongkar peran komisioner KPK, Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," ujar Robin dalam pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

Robin berharap tim lembaga antirasuah tak pandang bulu dalam mengembangkan kasus yang menjeratnya. Robin Pattuju berharap KPK berani mengusut keterlibatan salah satu pimpinannya itu.

"Tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," kata Robin.

Dalam pleidoinya juga Robin menyinggung dukungannya terhadap Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya mendukung laporan MAKI ke Kejaksaan Agung bahwa itu adalah tindak pidana pidana Pasal 35 dan 36 UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Robin.

Robin juga meminta maaf atas apa yang telah dia lakukan. Robin menyadari perbuatannya menerima suap dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan politikus muda Golkar Aliza Gunado telah mencoren nama baik KPK.

"Selain itu juga saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan yang saya telah lakukan telah mencoreng nama baik KPK," kata Robin. 


Rincian Uang yang Diterima Robin Pattuju

Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Jaksa menyebut Robin dan Maskue menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK.

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya