Selebgram TE Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi Online

Selebgram TE ditangkap bersama dengan muncikarinya, JB.

oleh Aditia Saputra diperbarui 20 Des 2021, 18:06 WIB
Setelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.

Liputan6.com, Jakarta Pihak Kepolisian Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan selebgram dan perempuan warga negara asing. Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang muncikari berinsial JB.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani, selain muncikari, juga diamankan dua wanita yang dipekerjakan tersebut masing-masing berinisial TE (26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).

Djuhandani mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021 silam.

"Keduanya diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan," kata Djuhandani saat ditemui wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/12/2021).

 


Informasi

Ilustrasi prostitusi online. (via kriminalitas.com)

Tindakan asusila itu terungkap bermula dari informasi tentang adanya praktik prostitusi dengan transaksi yang dilakukan di Kota Semarang. Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapati praktik prostitusi tersebut di salah satu hotel.

Selain mengamankan dua wanita yang dipekerjakan tersebut, polisi juga mengamankan mucikari JB di sekitar lokasi yang sama.

 

 


Rp25 Juta Sekali Kencan

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JB, lanjut dia, besaran tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan dengan selebgram TE tersebut mencapai Rp25 juta.

"Tarif Rp25 juta, mucikari mengambil bagian Rp13 juta," katanya.

Pemesanan jasa prostitusi itu sendiri secara langsung melalui mucikari. Ia menuturkan bahwa mucikari JB sendiri sudah memperoleh pembayaran uang muka sebesar Rp20 juta untuk kedua perempuan pekerja seks tersebut.

 


Barang Bukti

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun sudah bekas dipakai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang prostitusi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya