Liputan6.com, Bandung - Terdakwa kasus perkosaan terhadap 12 santri Herry Wirawan akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung pada Selasa (21/12/2021). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat langsung turun tangan menjadi jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga
Advertisement
Guru ngaji sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, Herry Wirawan, didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dilengkapi juga dengan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil, atas pertimbangan hakim, sidang kasus ini berlangsung tertutup. Hal itu mengingat para saksi yang dihadirkan di persidangan masih di bawah umur sehingga perlu untuk melindungi identitas korban.
"Ada tiga orang saksi yang dihadirkan tapi saya enggak bisa jelaskan identitasnya karena masih anak di bawah umur. Kita juga tidak bisa jelaskan juga siapa yang hadir, tapi agendanya masih pemeriksaan saksi," kata Dodi, Senin (20/12/2021).
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Temuan Baru
Dalam agenda itu, Dodi menuturkan bahwa Herry selaku terdakwa akan hadir secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung. "Teknis persidangan sudah kita atur. Kita siapkan karena memang ada saksi yang langsung datang dan ada saksi yang via Zoom," cetusnya.
Dodi mengatakan, dalam sidang lanjutan tersebut Kepala Kajati Jabar Asep Mulyana rencananya akan turun langsung menjadi JPU. "Direncanakan beliau akan hadir sebagai penuntut umum di PN Bandung," cetusnya.
Terpisah, Kapolda Jabar Irjen Suntana menyampaikan pihaknya siap menerima laporan terbaru dari masyarakat terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan Herry Wirawan. Menurutnya, Polda Jabar memastikan akan mengembangkan jika ada temuan baru pada kasus pelecehan seksual tersebut.
"Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru dan kepolisian dalam kapasitas melakukan penyidikan. Laporan akan tetap diterima," ucapnya.
Advertisement