Tak Mau Jumawa, Menko Luhut Klaim Mampu Jinakkan Varian Omicron

Menko Luhut menyatakan, pemerintah sudah mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian omicron di tengah masyarakat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Des 2021, 17:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok. Kemenko Marves)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan atau Menko Luhut menyatakan, pemerintah sudah mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian omicron di tengah masyarakat.

Hal ini dilakukan pasca ditemukannya kasus pertama varian omicron di Tanah Air pada satu petugas kebersihan di Wisma Atlet, Jakarta, dan beberapa WNI dari luar negeri.

"Saya ulangi, omicron itu sampai saat ini baru terdapat di Wisma Atlet. Itu sudah di-contain, sudah di-lockdown oleh Menteri Kesehatan," seru Luhut dalam sesi teleconference, Senin (20/12/2021).

"Dan ada tiga peluang lagi di Manado. Sampai saat ini kita belum ditemukan kasus (omicron) di tengah masyarakat," tegas dia.

Luhut mengklaim, perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia masih berada pada tingkat yang rendah pasca ditemukan kasus pertama omicron di Nusantara.

"Hari ini sudah melewati 157 hari sejak puncak kasus varian delta. Angka terus menunjukan terkendalinya pandemi Covid-19," ujar dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tak Mau Jumawa

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual pada webinar bertajuk "Investment Electrical Vechicles in Indonesia" pada Rabu (17/11/2021). (Sumber: maritim.go.id)

Namun, ia tak mau jumawa dengan keberhasilan itu. Sebab, lonjakan penyebaran kasus Covid-19 khususnya varian omicron bisa saja terjadi sewaktu-waktu.

"Tapi ingat, angka ini bisa melonjak dalam waktu satu minggu saja. Pengalaman kita pada waktu bulan Juli yang lalu," imbuh Luhut.

"Pemerintah tetap waspada dan memantau perkembangan kasus varian omicron. Pemerintah tetap memakai ppkm sebagai basis pengetatan masyarakat," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya