Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan tetap menggunakan PPKM level pada 24 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022, sebagai basis pengetatan kegiatan masyarakat. Namun, disesuaikan dengan mekanisme nataru 2021-2022.
“Kami laporkan, sesuai arahan Presiden bahwa akan ada perpanjangan (PPKM) tanggal 24 Desember sampai dengan 3 Januari. Ini 11 hari mengikuti mekanisme dari nataru,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Advertisement
Berdasarkan level assessment pandemi covid-19, PPKM level 1 di luar Jawa-Bali meningkat dari 159 kabupaten/kota menjadi 191 kabupaten kota. Kemudian, level 2 turun dari 193 menjadi 169 kabupaten/kota, level 3 turun dari 64 kabupaten/kota menjadi 26 kabupaten/kota dan level 4 tetap nol.
Airlangga menegaskan, pengaturan saat PPKM diperpanjang tetap berpedoman pada instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 saat nataru.
“Kecuali untuk hal-hal yang belum diatur maka disesuaikan dengan level asesmen covid-19 di Daerah masing-masing,” imbuhnya.
Adapun perkembangan di luar Jawa-Bali kasus harian covid-19 dalam 7 hari tercatat 73 kasus, yakni kasus aktifnya sudah turun 98,99 persen, fatality rate nya 3,12 persen dan recovery rate nya 96,71 persen.
“Kalau kita lihat per pulau itu rata-rata sudah perbaikan 96-97 persen antara itu kan,” ucapnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Tak Ada PPKM Level 4
Sementara jika dilihat berdasarkan level assessment di 27 provinsi tidak ada yang berada di level 4 dan tidak ada di level 3, sedangkan di level 2 ada 18 provinsi. Hal ini lebih kepada kapasitas respons yang sedang atau terbatas.
Namun dari segi tingkat level kesehatannya terdapat 9 provinsi di level 1 dengan kapasitas respons memadai yaitu NTB, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Kepri, Gorontalo dan Aceh.
Terdapat 10 provinsi tingkat vaksinasi dosis satunya di level memadai atau 70 persen yaitu NTB, Sumatera Utara, Kepri Gorontalo, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Tengah , Jambi, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara.
Selain itu, terdapat 14 provinsi yang level vaksinasinya sedang atau antara 50 sampai dengan 70 persen, dan 3 Provinsi level terbatas atau di bawah 50 persen.
“Kemudian di tingkat kabupaten kota di luar Jawa Bali per 18 Desember tidak ada di level 4 namun di level 3 ada dua Kabupaten yaitu Sumba tengah dan teluk Bintuni,” pungkas Menko Airlangga.
Advertisement