Liputan6.com, Jakarta Juru bicara PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung Kuswardoyo menyebutkan belum ada peningkatan jumlah penumpang menjelang masa libur hari raya Natal 2021 dan pergantian tahun mendatang.
Menurut Kuswardoyo dalam kurun waktu empat hari terakhir tercatat sebanyak 17 ribu penumpang kereta api atau 4.300 penumpang perhari seperti jadwal normal.
Advertisement
"PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung pada tahun 2021 menerapkan Posko Angkutan Nataru (natal dan tahun baru) mulai dari tanggal 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Pelayanan perjalanan kereta api pada masa Nataru kali ini masih seperti perjalanan hari biasa yaitu kami menjalankan 19 kereta jarak jauh, 17 kereta reguler dan dua kereta fakultatif serta 62 perjalan kereta api lokal (per hari)," ujar Kuswardoyo, Senin (20/12/2021).
Kuswardoyo mengatakan dalam masa periode angkutan Nataru 2021, secara keseluruhan otoritasnya akan mengoperasikan 1.539 perjalanan kereta api dengan rincian 323 perjalanan kereta api reguler jarak jauh, dan 38 kereta api fakultatif jarak jauh serta 1.178 perjalanan kereta api lokal.
Kuswardoyo menyebutkan untuk penjualan tiket perjalanan kereta api jarak jauh tanggal 24 Desember 2021 baru terjual 21 persen dari 7.483 tempat duduk yang disediakan.
"Total rata rata keterisian selama masa Nataru baru 24 persen dan diprediksi akan terus bergerak karena penjualan masih berlangsung. Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah ke arah Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Kuswardoyo.
Kuswardoyo menegaskan Posko Angkutan Nataru 2021 ini tidak hanya didirikan di Stasiun Bandung. Namun juga mendirikan posko di berbagai daerah di wilayah PT KAI Daop 2 Bandung.
Tujuannya untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, serta memastikan sarana dan prasarana kereta api dalam kondisi yang andal.
"Terdapat sedikit perubahan dalam aturan perjalanan penumpang kereta pada masa Nataru dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Calon penumpang kereta di atas 17 tahun harus mengikuti vaksinasi sampai tahap kedua. Serta bukti PCR berlaku 3x24 jam atau bukti antigen yang berlaku 1x24 jam," tukas Kuswardoyo.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penumpang di Bawah 17 Tahun
Sedangkan untuk penumpang di antara rentang usia 12 - 17 tahun diharuskan menunjukan bukti vaksinasi tahap pertama. Selain bukti telah mengikuti PCR atau antigen dengan hasil negatif.
Sementara ketentuan itu tidak berlaku bagi penumpang dibawah usia 12 tahun. Tetapi tetap menyerahkan bukti PCR atau antigen yang berlaku 3x24 jam.
"Untuk pengguna jasa kereta api lokal usia 12 tahun keatas diwajibkan menunjukan bukti vaksinasi tahap pertama. Beda halnya dengan penumpang dibawah 12 tahun, tidak diwajibkan sama sekali," sebut Kuswardoyo. (Arie Nugraha)
Advertisement