Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju soal keberaniannya mengamankan perkara korupsi yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Di sini ada kalimat mengamankan, apa maksud kalimat mengamankan?" tanya jaksa KPK kepada Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Robin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Robin mengaku menyampaikan kalimat tersebut lantaran pengacara Maskur Husain menyatakan bakal membantu Azis hingga tak dijadikan tersangka oleh KPK.
Baca Juga
Advertisement
"Saya hanya menyampaikan apa yang disampaikan saudara Maskur Husain kepada saya. Artinya, dalam pemahaman saya, saudara Maskur Husain menyampaikan bahwa ia bisa memantau perkembangan perkara di Lampung Tengah dan bisa membuat saudara terdakwa tidak disebut atau tidak dijadikan tersangka dalam perkara dimaksud," kata Robin.
Jaksa merasa heran Robin dan Maskur berani mengatakan hal tersebut kepada Azis Syamsuddin yang merupakan Wakil Ketua DPR RI. Menurut Robin, dirinya berani mengatakan hal tersebut lantaran tengah membutuhkan uang.
"Saya berani, karena untuk meminjam sejumlah uang," kata dia.
"Saya bukan masalah meminjamnya, tapi menyampaikan kalimat, 'Pak nanti kami amankan agar tidak jadi tersangka'? Kok berani?" tanya jaksa.
Robin berdalih pernyataan demikian hanya untuk menakut-nakuti Azis demi mendapatkan pinjaman. Namun, jaksa KPK tak puas dengan jawaban Robin.
"Apalagi saudara menggunakan kata memperdaya dan menakut-nakuti terdakwa. Ini (Azis) bukan orang biasa, loh. Kok berani memperdaya dan menakuti-nakuti terdakwa?" kata jaksa heran.
"Di dalam pemikiran saya, saya menyampaikan seperti itu. Ada kemungkinan Beliau akan mendengarkan," kata Robin.
Jaksa masih tak puas. "Tapi kok bisa berani?" cecar jaksa KPK lagi.
"Hanya pada saat itu saya dalam kondisi membutuhkan (uang)," kata Robin.
Jawaban itu semakin Jaksa bertanya-tanya. Menurut jaksa, jika Robin membutuhkan uang, dirinya bisa meminjam kepada sesama pegawai KPK. Jaksa menyebut, jika Robin menyampaikan bahwa dirinya tengah membutuhkan uang kepada rekan-rekannya di KPK, uang sebanyak Rp 100 juta bisa didapatkan Robin degan mudah dari urunan para pegawai KPK.
Robin pun berdalih dirinya berani berkata demikian kepada Azis Syamsuddin lantaran menurutnya Azis merupakan orang yang baik. Apalagi, berdasarkan cerita dari rekannya sesama anggota Polri, Agus Supriyadi yang memperkenalkannya dengan Azis, disebutkan bahwa Azis adalah orang yang kerap membantu sesama.
"Saya mendengar dari saudara Agus Supriyadi, yang sudah kenal Beliau (Azis) kurang lebih lima tahun. Kemudian, saya juga mendengar cerita dari Dedi Yulianto, ajudan yang merupakan anggota Polri juga, bahwa terdakwa ini sangat baik hati dan suka membantu. Siapa pun yang datang ke rumah dinasnya Beliau pasti dibantu," kata Robin.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Jaksa Makin Heran
Jawaban Robin malah membuat jaksa heran. Pasalnya, Robin mengetahui Azis merupakan orang baik, namun malah memperdaya Azis dengan menyebut berani mengamankan perkaranya.
"Kalau saudara berpikiran seperti itu, kenapa mesti memperdaya?" kata jaksa.
"Karena pada saat itu ada kebutuhan yang mendesak," jawab Robin.
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.
Advertisement