Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melaporkan, saat ini terdapat 11 negara yang dilarang kedatangannya ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA), dan prosedur karantina 14 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari negara tersebut.
Namun, Pemerintah RI telah menghapus Hong Kong dari daftar negara yang kedatangan warganya dilarang. Ini dilakukan pasca kasus penyebaran Covid-19, khususnya varian omicron di negara pulau di sisi timur China tersebut lebih terkendali.
Advertisement
"Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut," kata Luhut dalam sesi teleconference, Senin (20/12/2021).
Di sisi lain, pemerintah juga menambah Inggris (United Kingdom), Norwegia dan Denmark, dengan mempertimbangkan penyebaran kasus omicron yang cepat di ketiga negara tersebut.
Lebih lanjut, Luhut mengaku, pemerintah masih belum banyak tahu tentang varian omicron. Penelitian yang ada menunjukan, varian ini menyebar lebih cepat. Meski kemungkinan lebih ringan, namun tetap berisiko meningkatkan perawatan rumah sakit sebagaimana yang terjadi di Inggris.
"Berita baiknya, sampai saat ini tingkat kematian karena omicron masih rendah, meski kita tetap masih harus menunggu informasi tambahan," imbuh Menko Luhut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemerintah Waspada
Mengantisipasi hal itu, pemerintah pun mewaspadai adanya peningkatan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN)dari berbagai negara di beberapa pintu masuk yang ada.
"Bukan hanya dari penerbangan udara. Untuk itu pemerintah akan melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk kedatangan menuju Indonesia.Kita juga terus menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri yang tidak essensial," ujar dia.
Advertisement