Polri Repatriasi 6 WNI Korban Kapal Tenggelam di Johor Malaysia

Enam jenazah WNI korban kapal tenggelam di Johor, Malaysia yang akan dipulangkan ke Tanah Air masing-masing berasal dari daerah Cilacap, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Pekanbaru.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Des 2021, 01:10 WIB
Ilustrasi - Kapal tenggelam di Johor Bahru, Malaysia yang ditumpangi WNI. (Dokumentasi KBRI Johor Bahru)

Liputan6.com, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengonfirmasi 11 jenazah warga Indonesia yang menjadi korban kapal pengangkut migran ilegal yang tenggelam di perairan Johor, Malaysia dinyatakan sudah teridentifikasi.

Menurut Ramadhan, 6 jenazah di antaranya yang sudah teridentifikasi dan dikonfirmasi oleh pihak keluarga di Indonesia.

"Hasil koordinasi dengan RS Sultan Ismail Johor Baru, sebanyak 11 jenazah sudah diidentifikasi. Dari jumlah tersebut, 6 jenazah sudah terkonfirmasi oleh keluarga/ahli waris di Indonesia maupun di Malaysia," kata Ramadhan kepada awak media, Senin (20/12/2021).

Ramadhan menambahkan, jenazah korban kapal tenggelam yang sudah terkonfirmasi oleh pihak keluarga akan direpatriasi atau dipulangkan ke negara asalnya di Indonesia.

Keenam jenazah tersebut adalah Misrukiah asal Pekanbaru, Tukimin Martameja asal Cilacap, Bangsal Udin Basar asal Lombok Tengah, Syech Mulachela asal Lombok Tengah, Ahmad Abullah Patoni asal Lombok Timur, dan Andy Maulana asal Cilacap.

"Waktu pelaksanaan repatriasi diupayakan secepatnya dengan opsi melalui jalur laut, dari Johor menuju Batam mengingat waktu tunggu apabila dipulangkan melalui udara via bandara KLIA," jelas Ramadhan.

Ramadhan melanjutkan, Polri akan membantu proses repatriasi jenazah dengan kapal milik Polair. Selain itu, Polri juga akan membantu mempercepa identifikasi jenazah dengan menerjunkan anggotanya melalui Divisi Hubinter.

"Staf teknis Polri telah menyampaikan hasil sidik jari jenazah korban kapal tenggelam kepada Divisi Hubinter Polri. Sidik jari jenazah akan diteruskan kepada satuan kerja terkait untuk membantu percepatan proses identifikasi jenazah," sambung Ramadhan.


Butuh Izin Lintas Negara

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia setibanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/6/2020). Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ramadhan mengamini, upaya repatriasi lewat jalur laut ini tidak mudah. Perizinan lintas negara harus diperoleh dengan bantuan KBRI Kuala Lumpur (KL) dan KJRI Johor Baru (JB). Sebab, Polri akan memasukkan kapal yang nantinya mampu mengangkut jenzah yang ditemukan untuk dipulangkan ke Indonesia.

"Perizinan masuk kapal Polair Indonesia ke wilayah perairan Malaysia sedang diupayakan oleh Stafnis Polri dan KJRI JB melalui KBRI KL. Berdasarkan informasi dari Ditpolair Korpolairud, jenis Kapal yang direncanakan adalah KP Bisma-8001 dengan kapasitas angkut sampai 20 jenazah dan KP Laksmana-7012 dengan kapasitas angkut jenazah sampai 8 jenazah," kata Ramadhan.

Sebagai informasi, ada tiga anggota Polri yang akan melaksanakan tugas kemanusiaan ini. Mereka adalah Kombes Priyo Wases, AKBP Yunik Dwi Astuti, dan AKBP Tito dari Divisi Hubinter Polri. Prosesnya, ketiganya akan diterbangkan ke Batam terlebih dahulu. Sesampainya di di Kepulauan Riau, mereka akan berkordinasi dengan Polda Kepri.

Insiden tenggelamnya kapal pengangkut pekerja migran ilegal asal Indonesia ini mencuat pada sepekan kemarin. Laporan berita otoritas setempat menyebut, kapal itu diyakini membawa 60 migran ilegal dengan hampir separuhnya dilaporkan hilang dan 11 di antaranya adalah asal Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya