Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan surat perintah penyelidikan terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) merupakan surat palsu. Surat tersebut tak pernah dikeluarkan dan ditandatangani oleh pihak lembaga antirasuah.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).
Advertisement
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan dirinya sudah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto melacak pembuat surat perintah penyelidikan terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Menurut Firli, surat penyelidikan tersebut tak pernah dikeluarkan KPK.
"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," ujar Firli kepada Liputan6.com, Selasa (21/12/2021).
Firli menyatakan dirinya tak pernah menandatangani surat perintah penyelidikan sebagaimana yang sudah tersebar di media sosial.
"Saya tidak pernah tanda tangani dokumen tersebut," kata Firli.
Beredar Sebelum Muktamar NU
Sebelumnya beredar gambar selebaran berisi surat perintah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kegiatan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Di gambar tersebut juga disisipkan wajah Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam surat itu disebutkan bila KPK tengah menyelidiki kasus terkait pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk memenangkan salah satu calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lewat Muktamar ke-34 NU.
Advertisement