Gubernur BI: Peluncuran BI-Fast Bisa Perkuat Unicorn di Indonesia

BI-Fast mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end-to-end, perbankan digital, fintech, dan konsumen.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Des 2021, 16:36 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo memberikan penjelasan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/6/2019). RDG Bank Indonesia 19-20 Juni 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI7DRR sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, peluncuran BI-Fast sebagai infrastruktur Sistem Pembayaran Ritel Nasional diupayakan untuk memperkuat unicorn di Indonesia.

“(BI-Fast) untuk konsolidasi industri nasional dan membangun ekosistem ekonomi keuangan digital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3I), membentuk unicorn nasional yang tangguh,” kata Perry dalam peluncuran BI-Fast Secara Virtual, Selasa (21/12/2021).

Bank Indonesia bangga dapat mempersembahkan digitalisasi sistem pembayaran bersama industri sistem pembayaran, yaitu BI-Fast infrastruktur sistem pembayaran ritel yang tanpa henti 24/7 dan real-time yang cepat, murah, mudah, aman dan handal.

Tidak hanya untuk mempertangguh unicorn-unicorn di Indonesia, BI-Fast ini juga dipersembahkan untuk industri yang akan mempercepat digital ekonomi keuangan nasional mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end-to-end, perbankan digital, fintech, dan konsumen mendorong ekonomi inklusif ekonomi dan keuangan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

 


Biaya

Tumpukan mata uang Rupiah, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Bank Indonesia mencatat nilai tukar Rupiah tetap terkendali sesuai dengan fundamental. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia menegaskan, pengembangan BI-Fast adalah tonggak penting perkembangan reformasi digitalisasi sistem pembayaran nasional, sebagai salah satu implementasi Blue print sistem pembayaran yang telah BI luncurkan pada Mei 2019.

Adapun skema harga BI-Fast, yaitu harga dari BI ke Peserta dan harga dari Peserta ke Nasabah. Harga dari BI ke Peserta sebesar Rp19,00 per transaksi. Harga dari Peserta ke Nasabah ditetapkan maksimal sebesar Rp 2.500,00 per transaksi.

“Skema harga BI-FAST murah untuk memenuhi kebutuhan rakyat ditetapkan oleh pelaksanaan tugas dan kewenangan BI di bidang sistem pembayaran sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang termasuk dalam penyediaan infrastruktur publik pembayaran yang efisien,” jelas Perry.

 


Bank Peserta

Sebelumnya, untuk tahap awal, Bank Indonesia menetapkan 22 bank calon peserta BI-Fast batch I pada Desember 2021. Sementara di tahap kedua ada sebanyak 22 calon peserta batch II pada Januari 2022.

Seluruh 44 daftar bank tersebut dipastikan telah memenuhi kriteria 4C, yakni contribution, capability, collaboration, champion in readiness.

Perry berharap, seluruh pelaku industri pembayaran akan bergabung dan memanfaatkan BI-FAST ini untuk mampu melayani kebutuhan masyarakat yang lebih baik.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya