Liputan6.com, Jakarta - Selebgram berinisial TE (26) diamankan kepolisian terkait kasus dugaan praktik prostitusi online di Semarang, Jawa Tengah.
Tak sendiri, TE ditangkap bersama seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26) dan mucikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga
Advertisement
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani.
Menurut dia, ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021 silam.
"Keduanya diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan," ujar Djuhandani, Senin 20 Desember 2021.
Djuhandani mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JB, besaran tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan dengan selebgram TE tersebut mencapai Rp 25 juta.
Berikut 4 fakta terkait penangkapan selebgram TE terkait kasus dugaan praktik prostitusi online dihimpun Liputan6.com:
1. Ditangkap saat Sedang Melayani Tamu
Praktik prostitusi online yang melibatkan selebgram dan perempuan warga negara asing terbongkar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani di Semarang, Senin 20 Desember 2021 mengatakan, polisi juga mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat.
Adapun dua wanita yang dipekerjakan tersebut masing-masing berinisial TE (26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).
Djuhandani mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021 silam.
"Keduanya diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan," kata Djuhandani, Senin 20 Desember 2021.
Advertisement
2. Penangkapan Usai Adanya Laporan
Prostitusi online itu terungkap bermula dari informasi tentang adanya praktik prostitusi dengan transaksi yang dilakukan di Kota Semarang.
"Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapati praktik prostitusi tersebut di salah satu hotel," papar Djuhandani.
Selain mengamankan dua wanita yang dipekerjakan tersebut, polisi juga mengamankan mucikari JB di sekitar lokasi yang sama.
3. Bertarif Rp 25 Juta Sekali Kencan
Dipaparkan Djuhandani, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JB, besaran tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan dengan selebgram TE tersebut mencapai Rp 25 juta.
"Tarif Rp 25 juta, mucikari mengambil bagian Rp 13 juta," kata dia.
Advertisement
4. Amankan Barang Bukti
Pemesanan jasa prostitusi itu sendiri secara langsung melalui mucikari.
Djuhandani menuturkan, mucikari JB sendiri sudah memperoleh pembayaran uang muka sebesar Rp 20 juta untuk kedua perempuan pekerja seks tersebut.
Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp 20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun sudah bekas dipakai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang prostitusi.
Prostitusi Artis
Advertisement