Puluhan Pembakar Pencuri Kabel Diciduk

Polres Kendal, Jateng, menangkap 32 warga Dusun Seklotok dan Mambang, Desa Getas, Singorojo, karena terkait pembunuhan dua pencuri kabel. Para kepala dusun masih dimintai keterangan.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Jan 2003, 12:51 WIB
Liputan6.com, Kendal: Sebanyak 32 warga Dusun Seklotok dan Mambang, Desa Getas, Singorojo, Jawa Tengah, diringkus Kepolisian Resor Kendal, baru-baru ini. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wahyu dan Tukisman, pencuri kabel Perusahaan Listrik Negara di wilayah itu, 10 Januari silam. Beberapa di antaranya, seperti Sarwi, dituding sebagai provokator karena terbukti meneriakkan kata-kata pembakaran dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sisanya didakwa membantu penganiayaan dan dijerat Pasal 351 juncto 170 KUHP dan Pasal 55 KUHP lebih subsider dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun.

Sebelumnya, polisi telah menangkap 481 warga Seklotok dan Mambang dengan tuduhan turut membantu pembantaian dua nyawa itu. Namun, 449 di antaranya, kini sudah dibebaskan karena terbukti tak terlibat. Polisi juga menciduk Kepala Dusun Mambang Nasori dan Kepala Dusun Seklotok Wahyu. Tapi keduanya tak ditahan, hanya diperiksa sebagai saksi karena dianggap membiarkan warganya berbuat brutal.

Kepala Polres Kendal Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Syukrani memaparkan, aksi itu terjadi akibat kekesalan warga setempat yang kerap mengalami pemadaman aliran listrik. Usut punya usut, ternyata hal itu disebabkan banyaknya kabel PLN yang hilang. Maka diintailah pelakunya sampai Wahyu dan Tukisman tertangkap basah tengah beraksi. Tak pelak, keduanya dihabisi ratusan warga yang marah hingga tewas. Tercatat sekitar 500 orang menyaksikan pembunuhan itu.(MTA/Yudi Sutomo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya