Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut protokol kesehatan di ruang publik akan diperketat saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dia menegaskan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021, pembatasan jumlah orang dalam sebuah kerumunantidak boleh lebih dari 50 orang.
"Kita ketahui bahwa kebijakan penyekatan (di jalan-jalan) tidak ada, tapi kita perkuat pembatasan ruang publik misal kumpul orang sesuai Inmendagri 66 itu tidak ada kerumunan lebih dari 50 orang di ruang publik agar tak terjadi penularan," kata Tito dalam keterangan pada rapat Kordinasi Natal dan Tahun Baru bersama Menteri Kordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan (PMK) yang disiarkan secara virtual, Selasa (21/12/2021).
Advertisement
Tito menegaskan, kementeriannya akan mempertegas sanksi bagi masyarakat pelanggar prokes melalui aplikasi PeduliLindungi. Tito ingin, aplikasi itu tidak sekedar digunakan tapi juga sebagai penegakkan.
"Saya hari ini akan keluarkan surat edaran (SE) kepada kepala daerah agar mengikat dengan perda, agar masing-masing wilayah dapat menerapkan sanksi, misal peraturan gubernur yang akan mengikat seluruh provinsi jadi saya keluarkan SE itu," tegas Tito.
Agar Sanksi Lebih Tegas
Tito berharap, dengan aturan sanksi yang dibuat masing-masing kepala daerah, setingkat gubernur, maka pelanggar prokes bisa dikenai sanksi melalui PeduliLindungi.
"Dengan menegakkan pemberlakuan sanksi, agar saat setelah Natal dan Tahun Baru (pelanggar) bisa ada sanksi diberlakukan yang lebih tegas," Tito menandasi.
Advertisement