Pemerintah Gelar Operasi Lilin dan Pertebal Petugas di Area Publik Selama Nataru

Pemerintah menyiapkan aturan atau kebijakan untuk mengantipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Des 2021, 14:02 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy Menko Muhadjir sampaikan Presiden Jokowi minta sosialisasi COVID-19 menggunakan bahasa dan simbol lokal usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/7/2020). (Dok Humas Sekretariat Kabinet)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyiapkan aturan atau kebijakan untuk mengantipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pertama, pemerintah akan menggelar operasi lilin mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Operasi lilin akan dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara virtial, Selasa (21/12/2021).

Kendati begitu, kata dia, kegiatan pra-operasi akan dilakukan tujuh hari sebelum Nataru. Lalu, tujuh hari setelah Nataru dilakukan kegiatan post operasi oleh Polri, TNI, dan aparat di masing-masing daerah.

Selain itu, Muhadjir menyampaikan pemerintah juga akan melakukan penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di area- area publik. Mulai dari, mall, restoran, jalan, jalan tol, dan tempat-tempat wisata.

Selanjutnya, pemerintah akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil tes PCR di pintu-pintu masuk kedatangan. Hal ini untuk mencegah penumpukan pelaku perjalanan luar negeri.

"Sehingga tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN di pintu masuk, baik darat, laut, maupun udara," jelas Muhadjir.

 


Surat Edaran Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut protokol kesehatan di ruang publik akan diperketat saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dia menegaskan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021, pembatasan jumlah orang dalam sebuah kerumunantidak boleh lebih dari 50 orang.

"Kita ketahui bahwa kebijakan penyekatan (di jalan-jalan) tidak ada, tapi kita perkuat pembatasan ruang publik misal kumpul orang sesuai Inmendagri 66 itu tidak ada kerumunan lebih dari 50 orang di ruang publik agar tak terjadi penularan," kata Tito dalam keterangan pada rapat Kordinasi Natal dan Tahun Baru bersama Menteri Kordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan (PMK) yang disiarkan secara virtual, Selasa (21/12/2021).

Tito menegaskan, kementeriannya akan mempertegas sanksi bagi masyarakat pelanggar prokes melalui aplikasi PeduliLindungi. Tito ingin, aplikasi itu tidak sekedar digunakan tapi juga sebagai penegakkan.

"Saya hari ini akan keluarkan surat edaran (SE) kepada kepala daerah agar mengikat dengan perda, agar masing-masing wilayah dapat menerapkan sanksi, misal peraturan gubernur yang akan mengikat seluruh provinsi jadi saya keluarkan SE itu," tegas Tito.

Tito berharap, dengan aturan sanksi yang dibuat masing-masing kepala daerah, setingkat gubernur, maka pelanggar prokes bisa dikenai sanksi melalui PeduliLindungi.

"Dengan menegakkan pemberlakuan sanksi, agar saat setelah Natal dan Tahun Baru (pelanggar) bisa ada sanksi diberlakukan yang lebih tegas," Tito menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya