PPATK Endus Perputaran Uang Bisnis Narkotika di Indonesia Rp 400 Triliun

PPATK gencar menyelidiki kasus transaksi narkotika yang melibatkan uang dengan nominal super besar.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 21 Des 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi narkoba, obat-obat terlarang. (Photo by MART PRODUCTION from Pexels)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) gencar menyelidiki kasus transaksi narkotika yang melibatkan uang dengan nominal super besar. Diperkirakan jumlah perputaran uang di sana mencapai Rp 400 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah mengirimkan sebanyak 47 hasil analisis dan informasi kepada Bareskrim Polri, Kepolisian Daerah serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Total dana yang diduga dengan kasus-kasus terkait narkotika kurang lebih Rp 1,9 triliun," sebut Ivan dalam konferensi pers akhir tahun PPATK di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Pasca mendapat hasil analisis, PPATK menindaklanjutinya dengan menggelar proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan kemudian kembali dikirimkan kepada Bareskrim Polri, Kepolisian Daerah dan BNN.

Pada 2016, PPATK telah mengirimkan 2 hasil pemeriksaan untuk Polri, dan sebanyak 9 hasil pemeriksaan kepada BNN di sepanjang 2016-2021.

"Total dana yang diduga terkait kasus ini kurang lebih Rp 221,664 triliun," kata Ivan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Bisa Jauh Lebih Jumbo

Ilustrasi narkoba. (Sumber Pixabay)

Namun, PPATK juga sudah punya perhitungan tersendiri terkait perputaran uang untuk kasus transaksi narkotika, dan jumlahnya jauh lebih besar.

"Jadi kalau secara total lagi kami juga sudah menyampaikan, kalau mau dieskalasi lagi angkanya sampai Rp 400 triliun," ujar Ivan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya