Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini beredar gambar selebaran berisi surat perintah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kegiatan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).
Pada selebaran gambar tersebut juga disisipkan wajah Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga
Advertisement
Dalam surat itu disebutkan bila KPK tengah menyelidiki kasus terkait pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk memenangkan salah satu calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lewat Muktamar ke-34 NU.
KPK pun memastikan surat perintah penyelidikan yang berkaitan dengan kegiatan Muktamar ke-34 NU adalah tidak benar atau hoaks.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan dirinya sudah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto melacak pembuat surat tersebut.
Berikut 6 fakta terkait beredarnya gambar selebaran berisi surat perintah penyelidikan KPK berkaitan dengan kegiatan Muktamar ke-34 NU dihimpun Liputan6.com:
1. Selebaran Viral
Beredar gambar selebaran berisi surat perintah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kegiatan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).
Di gambar tersebut juga disisipkan wajah Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam surat itu disebutkan bila KPK tengah menyelidiki kasus terkait pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk memenangkan salah satu calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lewat Muktamar ke-34 NU.
Advertisement
2. Sebut Bukan Nomor Dukumen Resmi KPK
Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa surat tersebut bukan dokumen resmi yang dikeluarkan KPK.
"KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu. Dapat kami sampaikan bahwa nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Senin 20 Desember 2021.
Dalam surat tersebut memang disematkan nomor telepon pengaduan. Dalam surat itu juga menyebutkan agar para pihak yang menerima uang dari para ASN Kemenag untuk mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Surat itu dibubuhkan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri.
Ali memastikan nomor yang dicantumkan bukan nomor pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.
"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email pengaduan@kpk.go.id, SMS 0855 8575 575, Whatsapp 0811 959 575, Website KWS http://kws.kpk.go.id, atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
3. Waspadai Penipuan Atas Nama KPK
Ali mengingatkan kepada oknum yang membuat surat perintah penyelidikan terkait kegiatan Muktamar NU tersebut agar segera menghentikan aksinya.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
Ali juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK melakukan pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.
"KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat," kata Ali.
Advertisement
4. KPK Buru Pelaku Pembuat Surat
Ketua KPK Firli Bahuri sudah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto melacak pembuat surat perintah penyelidikan terkait Muktamar ke-34 NU.
Menurut Firli, surat penyelidikan tersebut tak pernah dikeluarkan KPK.
"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," ujar Firli kepada Liputan6.com, Selasa (21/12/2021).
Firli menyatakan dirinya tak pernah menandatangani surat perintah penyelidikan sebagaimana yang sudah tersebar di media sosial.
"Saya tidak pernah tanda tangani dokumen tersebut," kata Firli.
5. KPK Pastikan Surat Tersebut Palsu
KPK memastikan surat perintah penyelidikan terkait Muktamar ke-34 NU merupakan surat palsu. Surat tersebut tak pernah dikeluarkan dan ditandatangani oleh pihak lembaga antirasuah.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).
Advertisement
6. Harapkan Muktamar NU Bebas Politik Uang dan Hoaks
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap Muktamar ke-34 NU yang akan digelar di Lampung pada Rabu, 22 Desember 2021 besok bebas dari tindakan koruptif.
"KPK berharap Muktamar ke-34 NU menjadi tauladan regenerasi kepemimpinan yang beritegritas, bebas money politik, dan hoaks," ujar Ghufron kepada Liputan6.com.
Dia berharap demikian, lantaran sebelum digelarnya Muktamar Nahdlatul Ulama, sudah ada oknum yang menyebarkan berita bohong terkait penyelidikan dugaan suap dalam penyelenggaraan muktamar. Dia memastikan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) tersebut tidak benar.
"Sejak kemarin beredar info tentang keluarnya sprinlidik KPK tertanggal 20 Desember 2021 seputar penyelenggaraan muktamar, info tersebut jelas tidak benar. Info sprinlidik tersebut jelas palsu, mengingat penomoran, tandatangan, kontak informasi serta formatnya jelas tidak seperti yang KPK gunakan," kata Ghufron.
Dia berharap Muktamar ke-34 NU bisa menghasilkan pemimpin yang menjadi tauladan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"KPK menyampaikan selamat bermuktamar dan berharap muktamar menjadi tauladan nasional dalam proses regenerasi kepemimpinan yang fair, tidak dibumbui money politics (berintegritas) dan penyebaran fitnah atau hoaks," jelas Ghufron.
(Elsa Usmiati)
Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia
Advertisement