Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menambah jumlah masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia, dari 10 hari menjadi 14 hari pada awal 2022. Hal ini akan dilakukan apabila kasus Covid-19 varian Omicron semakin meningkat.
"Kalau dalam beberapa hari ini terjadi suatu peningkatan Omicron yang sedemikian atau jumlah yang terpapar itu banyak, maka menjelang atau di awal tahun kita akan menetapkan 14 hari," jelas Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/12/2021).
Advertisement
Kendati begitu, kata dia, kebijakan ini masih bersifat opsional dan belum diputuskan. Budi menyampaikan pemerintah akan melihat perkembangan kasus Omicron dalam beberapa hari terakhir ini.
"Kita akan melihat perkembangan dalam 1 minggu terakhir ini, apabila itu meningkat maka tanggal 1 kemungkinan kita akan melakukan penambahan jumlah karantina," ujarnya.
Untuk itu, dia mengimbau semua masyarakat untuk tidak berpergian ke luar negeri terlebih dahulu karena varian Omicron berasal dari luar negeri.
"Oleh karenanya, kita mengimbau agar saudara tidak atau menunda (perjalanan) ke luar negeri," ucap Budi.
3 Orang Terpapar Omricon
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan kembali mendeteksi dua pasien terkonfirmasi varian Omicron di Tanah Air. Sehingga total kasus hingga Jumat (17/12/2021) menjadi tiga orang.
"Dua pasien terkonfirmasi terbaru adalah IKWJ (42) laki-laki, perjalanan dari Amerika Selatan serta M (50) laki-laki perjalanan dari Inggris. Saat ini keduanya sedang menjalani karantina di Wisma Atlet," jelas Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Sabtu (18/12/2021).
Nadia mengatakan dua pasien tersebut merupakan hasil pemeriksaan sampel dari lima kasus probable Omicron yang baru kembali dari luar negeri.
Pasien Omicron pertama terkonfirmasi pada Kamis (16/12/2021) berinisial N, seorang pekerja pembersih di Wisma Atlet Kemayoran. Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan khusus S-gene target failure (SGTF) yang dilakukan oleh Badan Litbang Kesehatan pada 14 dan 15 Desember 2021.
Kedua pasien terbaru terkonfirmasi Omicron setelah menjalani karantina wajib sepuluh hari seusai kembali dari luar negeri. Menurut Nadia kondisi itu menunjukan bahwa sistem proteksi pemerintah berjalan dengan baik untuk mencegah penularan dari pendatang dari luar negeri yang terjangkit virus COVID-19.
Advertisement